Kubu Romi: Djan Faridz Cs tak bisa ikut pilkada, kecuali gabung SDA
Merdeka.com - Wakil Sekjen PPP kubu Romahurmuziy (Romi), Arsul Sani menyatakan bahwa kepengurusan PPP Munas Jakarta pimpinan Djan Faridz tak pernah sah, dari sebelum ada gugatan PTUN sampai saat ini. Sebab kepengurusan di bawah Djan Faridz tak pernah punya Surat Keputusan (SK) Muktamar PPP.
Karena itu dia merasa yakin Muktamar PPP di Surabaya yang sah sehingga bisa ikut pilkada serentak Desember nanti. Dia menilai, PPP kubu Djan Faridz tidak bisa mengajukan calon dalam pilkada.
"Muktamar Jakarta belum pernah punya SK (Menkum HAM). Apa legalitasnya kalau mengajukan? Parpol menganut asas legalitas," kata Arsul saat dihubungi, Senin (13/7).
Menurut dia, kubu Djan bisa saja mengajukan calon di pilkada serentak nanti. Namun dengan satu syarat, kepengurusan PPP Muktamar Bandung kubu Suryadharma Ali (SDA) yang sedang bersengketa melawan kubu Romi. Sebab kubu SDA sudah punya SK Menkum HAM, sementara kubu Djan Faridz belum.
"Kalau dia mau, bergabunglah dalam kubu SDA. Sebab yang menggugat di PTUN Muktamar Bandung. Kubu Djan Faridz tak pernah menggugat di PTUN," tuturnya.
Menurut Arsul, permasalahan di sengketa internal Partai Golkar berbeda dengan PPP. Kalau di Golkar, kubu Aburizal telah mendapat SK dari Munas Riau.
"Tapi untuk PPP yang berhak untuk mengajukan calon kubu hasil Muktamar Surabaya dan Bandung. Surabaya itu Romahurmuziy, sedangkan Bandung Suryadharma Ali dan Romi," tegasnya.
Di sisi lain, menurut Arsul, PPP tentu mengapresiasi menghargai pemikiran atau wacana yang disampaikan pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DPR. Hak tersebut berkaitan dengan hasil rapat konsultasi mengenai mekanisme pendaftaran partai yang bersengketa.
Namun PPP kubu Romi yang telah sah secara hukum oleh PT TUN dan mendapat SK Menkum HAM, tetap tak akan mau memberikan kesempatan bagi kubu Djan Faridz untuk mengajukan calon kepala daerah. PPP telah menelaah dasar hukumnya.
"PPP berharap kalau pemikiran itu dituangkan dalam pasal 36 tahun 2015 maka itu tidak menabrak hukum yang lain. Misalnya UU Parpol. Kan di UU Parpol ditetapkan pasal 23 bahwa kepengurusan parpol disahkan oleh Kemenkum HAM," tandasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
1,6 Juta Saksi Disebar untuk Kawal Suara Ganjar-Mahfud dan Partai Pendukung di Hari Pencoblosan
Sebanyak 1,6 juta lebih saksi akan mengawal suara Ganjar-Mahfud dan partai pendukung pada hari pencoblosan Pemilu 2024, 14 Februari nanti.
Baca SelengkapnyaBegini Reaksi Surya Paloh Ditanya Pilih Ahmad Sahroni atau Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta
Nama Ahmad Sahroni diketahui menjadi salah satu digadang-gadang sebagai calon gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaSambut Isra Miraj, Wakil Ketua DPRD Turidi Susanto Ingatkan Silaturahmi Jangan Terputus Gara-Gara Pilpres
Warga juga diingatkan untuk selalu berbuat baik dalam bentuk apapun
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Bakal Dalami Sumbangan Prabowo ke MDS Coop, Ganjar: Yang Melanggar Mesti Ditindak
Ganjar menilai, jika ada pelanggaran dalam pemberian sumbangan tersebut, maka Bawaslu musti menindak dengan tegas.
Baca SelengkapnyaRombongan Jenderal-Jenderal Polri Sambangi KPU saat Rekapitulasi Nasional, Ada Apa?
Fadil menyebut telah memproyeksikan akan adanya peningkatan eskalasi massa.
Baca SelengkapnyaMenhub Akui Sulit Kendalikan Arus Mudik di 3 Lokasi Ini
Menhub Budi Karya Sumadi mengakui 3 lokasi arus mudik lebaran menjadi yang paling menantang untuk diselesaikan.
Baca SelengkapnyaSukses Kibarkan Bendera Merah Putih saat Upacara Berlangsung, Aksi Bocah SD Ini Banjir Pujian
Bocah SD ini mampu mengibarkan bendera merah putih saat upacara. Baru latihan Senin pagi, satu jam sebelum upacara dimulai.
Baca SelengkapnyaDeretan Artis Meriahkan Kampanye Akbar Terakhir Ganjar-Mahfud di Solo-Semarang: Slank, NDX AKA Hingga Lala Widy
Dipilihnya Jateng sebagai lokasi kampanye pamungkas Ganjar-Mahfud karena wilayah itu menjadi lumbung suara PDIP.
Baca SelengkapnyaRaihan Kursi Naik Signifikan, Golkar Jaga Momentum Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar
Ridwan Kamil tetap menjadi prioritas karena peluang menangnya dianggap Golkar sangat besar dibandingkan maju di DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya