Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Agung Laksono atau Ical yang berhak ikut pilkada? ini kata KPU

Kubu Agung Laksono atau Ical yang berhak ikut pilkada? ini kata KPU Husni Kamil Manik . ©2014 Merdeka.com/Jatmiko

Merdeka.com - Dualisme kepengurusan Partai Golkar dan PPP berdampak pada proses tahapan pilkada serentak yang akan digelar Desember 2015 nanti. Di Golkar ada kubu Ical dan Agung Laksono saling klaim paling berhak ikut pilkada. Sementara di PPP ada perseteruan antara Djan Faridz dan Romahurmuziy.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri mengakui belum punya aturan dalam kasus dualisme kepengurusan ini. Sementara proses pendaftaran calon kepala daerah akan dimulai pada 26 Juli nanti.

Ketua KPU Husni Kamil Manik tak mau menjawab ketika ditanya siapa yang paling berhak ikut pilkada di Golkar dan PPP. Menurut dia, KPU hanya menjalankan sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

"Tugas kami membuat peraturan KPU, dan peraturan itu sudah dibuat. Jadi dalam peraturan KPU tidak ada begitu itu (Ical atau Agung yang berhak), dalam aturan itu kan dibuat standar yang mengatur hal yang sangat umum," kata Husni saat rapat koordinasi persiapan pilkada serentak dengan sejumlah lembaga negara di Balai Soedirman, Jakarta, Senin (4/5).

Husni menjelaskan, KPU hanya mengatur sampai pada ketetapan hukum yang in kracht jika terjadi dualisme kepengurusan parpol. Menurut dia, KPU belum punya payung hukum kepada parpol yang berhak ikut pemilu jika proses sengketa masih ditangani di pengadilan.

"Dalam aturan KPU, pertama bahwa sebagai UU parpol mengacu pada SK Menkum HAM, kemudian dalam hal terjadi sengketa SK Menkum HAM kita akan mempedomani putusan pengadilan yang berkuatan tetap, kalau belum kesempatan bagi parpol untuk damai. (kalau belum juga) di dalam peraturan tidak diatur," kata dia.

Seperti diketahui, Komisi II DPR memberikan tiga rekomendasi untuk KPU dalam hal penetapan partai politik yang berhak mengikuti pilkada 2015. Pertama putusan Menkum HAM, jika masih bersengketa maka harus menunggu putusan in kracht pengadilan.

Kedua jalan islah untuk partai yang bersengketa. Namun jika islah tidak juga ditemukan, maka rekomendasi terakhir yakni putusan terakhir pengadilan jika tahapan pilkada sudah dimulai namun belum ada putusan yang in kracht.

Akan tetapi rekomendasi ini belum bisa dijalankan sebagai aturan PKPU untuk menggarap pilkada serentak tahun ini. Pimpinan DPR, KPU, Komisi II DPR dan Mendagri rencananya masih akan rapat lagi menentukan perkara tersebut siang ini.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Isu Pemakzulan, Ketum Golkar Tegaskan Jokowi Didukung 80 Persen Susunan Kabinet

Isu Pemakzulan, Ketum Golkar Tegaskan Jokowi Didukung 80 Persen Susunan Kabinet

Airlangga memandang, keadaan sekarang berbeda dengan pemilu sebelumnya yang panas imbas pilgub DKI 2017.

Baca Selengkapnya
Sebut Putusan DKPP ke KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Airlangga: Tetap Optimis Menang 1 Putaran

Sebut Putusan DKPP ke KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Airlangga: Tetap Optimis Menang 1 Putaran

Ketua KPU disanksi etik atas keputusannya meloloskan Gibran dalam proses Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres

Ketua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres

Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai

Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai

Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut

Baca Selengkapnya
Babak Baru Irman Gusman Vs KPU di DKPP

Babak Baru Irman Gusman Vs KPU di DKPP

Kasus penolakan KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memasuki babak baru

Baca Selengkapnya
KPU Tegur Gibran Karena Bersorak di Debat Capres, Ganjar Menolak Komentar Takut Konflik Kepentingan

KPU Tegur Gibran Karena Bersorak di Debat Capres, Ganjar Menolak Komentar Takut Konflik Kepentingan

Ganjar Pranowo menolak berkomentar KPU menegur Gibran karena takut ada konflik kepentingan.

Baca Selengkapnya
Giliran Universitas Bung Karno Keluarkan Petisi Tolak Penyalahgunaan Kekuasaan di Pemilu 2024

Giliran Universitas Bung Karno Keluarkan Petisi Tolak Penyalahgunaan Kekuasaan di Pemilu 2024

KPU, Bawaslu, DKPP serta organ yang berada di bawahnya diinginkannya bersikap independen

Baca Selengkapnya
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya