Kubu Agung Laksono atau Ical yang berhak ikut pilkada? ini kata KPU
Merdeka.com - Dualisme kepengurusan Partai Golkar dan PPP berdampak pada proses tahapan pilkada serentak yang akan digelar Desember 2015 nanti. Di Golkar ada kubu Ical dan Agung Laksono saling klaim paling berhak ikut pilkada. Sementara di PPP ada perseteruan antara Djan Faridz dan Romahurmuziy.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri mengakui belum punya aturan dalam kasus dualisme kepengurusan ini. Sementara proses pendaftaran calon kepala daerah akan dimulai pada 26 Juli nanti.
Ketua KPU Husni Kamil Manik tak mau menjawab ketika ditanya siapa yang paling berhak ikut pilkada di Golkar dan PPP. Menurut dia, KPU hanya menjalankan sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
"Tugas kami membuat peraturan KPU, dan peraturan itu sudah dibuat. Jadi dalam peraturan KPU tidak ada begitu itu (Ical atau Agung yang berhak), dalam aturan itu kan dibuat standar yang mengatur hal yang sangat umum," kata Husni saat rapat koordinasi persiapan pilkada serentak dengan sejumlah lembaga negara di Balai Soedirman, Jakarta, Senin (4/5).
Husni menjelaskan, KPU hanya mengatur sampai pada ketetapan hukum yang in kracht jika terjadi dualisme kepengurusan parpol. Menurut dia, KPU belum punya payung hukum kepada parpol yang berhak ikut pemilu jika proses sengketa masih ditangani di pengadilan.
"Dalam aturan KPU, pertama bahwa sebagai UU parpol mengacu pada SK Menkum HAM, kemudian dalam hal terjadi sengketa SK Menkum HAM kita akan mempedomani putusan pengadilan yang berkuatan tetap, kalau belum kesempatan bagi parpol untuk damai. (kalau belum juga) di dalam peraturan tidak diatur," kata dia.
Seperti diketahui, Komisi II DPR memberikan tiga rekomendasi untuk KPU dalam hal penetapan partai politik yang berhak mengikuti pilkada 2015. Pertama putusan Menkum HAM, jika masih bersengketa maka harus menunggu putusan in kracht pengadilan.
Kedua jalan islah untuk partai yang bersengketa. Namun jika islah tidak juga ditemukan, maka rekomendasi terakhir yakni putusan terakhir pengadilan jika tahapan pilkada sudah dimulai namun belum ada putusan yang in kracht.
Akan tetapi rekomendasi ini belum bisa dijalankan sebagai aturan PKPU untuk menggarap pilkada serentak tahun ini. Pimpinan DPR, KPU, Komisi II DPR dan Mendagri rencananya masih akan rapat lagi menentukan perkara tersebut siang ini.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Isu Pemakzulan, Ketum Golkar Tegaskan Jokowi Didukung 80 Persen Susunan Kabinet
Airlangga memandang, keadaan sekarang berbeda dengan pemilu sebelumnya yang panas imbas pilgub DKI 2017.
Baca SelengkapnyaSebut Putusan DKPP ke KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Airlangga: Tetap Optimis Menang 1 Putaran
Ketua KPU disanksi etik atas keputusannya meloloskan Gibran dalam proses Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaBawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaBabak Baru Irman Gusman Vs KPU di DKPP
Kasus penolakan KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memasuki babak baru
Baca SelengkapnyaKPU Tegur Gibran Karena Bersorak di Debat Capres, Ganjar Menolak Komentar Takut Konflik Kepentingan
Ganjar Pranowo menolak berkomentar KPU menegur Gibran karena takut ada konflik kepentingan.
Baca SelengkapnyaGiliran Universitas Bung Karno Keluarkan Petisi Tolak Penyalahgunaan Kekuasaan di Pemilu 2024
KPU, Bawaslu, DKPP serta organ yang berada di bawahnya diinginkannya bersikap independen
Baca SelengkapnyaKomisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca Selengkapnya