Kubu Agung dicecar hakim soal keabsahan jumlah hakim Mahkamah Partai
Merdeka.com - Dalam sidang saksi ahli sengketa Golkar, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Lilik Mulyadi, mempertanyakan kepada saksi Munas Ancol, Maruarar Siahaan, akan keabsahan jumlah anggota Mahkamah Partai Golkar yang berjumlah empat orang (genap). Maruarar mengatakan hakim genap tidak ada masalah.
"Kalau cuma ada empat hakim memang itu ada keganjilan. Namun dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, jumlah hakim yang genap tidak menjadi persoalan, yang mulia," jawab Maruarar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (2/7).
Selanjutnya, kuasa hukum Golkar Munas Ancol Laurence Siburian menambahkan, bahwa syarat jumlah anggota Mahkamah Partai untuk melakukan persidangan telah diatur dalam Peraturan Organisasi (PO) Partai Golkar, yang dibuat pada Mei 2014.
"Yang mulia izinkan saya memberi pernyataan tambahan, dalam PO tersebut disebutkan bahwa jumlah anggota Mahkamah Partai minimal berjumlah tiga orang. PO tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie (Ical) dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham. Bagaimana kalau tiga sudah sah, namun ditambah empat orang?," ucap Laurence.
"Kalau sudah ditentukan seperti itu, berarti tiga saja sudah sah, apalagi empat kan? di Mahkamah Konstitusi Jerman, jumlah hakimnya ada delapan. Jika seperti ini, putusan Ketua Mahkamah yang menentukan," tutup Maruarar.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKepala Bagian (Kabag) KPK, Ali Fikri menyebut kedua hakim hadir saat pemeriksaan pada Senin (25/3).
Baca SelengkapnyaHakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Partai Demokrat tengah menggodok sosok-sosok yang akan maju dalam Pilgub Jakarta nanti.
Baca Selengkapnya"Partai yang naik pesat suaranya adalah Golkar, nanti bisa direspons," kata Hakim MK.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaKejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.
Baca SelengkapnyaSekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar mengatakan hari ini Rabu (24/04) sekitar jam 3 sore ini pihaknya akan bertemu dengan NasDem.
Baca SelengkapnyaGerakan itu dilakukan untuk agar Hakim MK membuat keputusan tanpa terintervensi.
Baca Selengkapnya