Kubu Agung desak Mahkamah Partai Golkar segera gelar sidang
Merdeka.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil munas Jakarta Lamhot Sinaga berharap Mahkamah Partai segera melaksanakan sidang agar perselisihan internal dapat cepat selesai.
"Saya harap dengan sidang itu penyelesaian perselisihan internal ini dapat selesai dengan cepat sehingga konsolidasi organisasi dan recovery partai bisa berjalan segera," kata Lamhot dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (9/2) seperti dikutip Antara.
Dia mengatakan permohonan ke Mahkamah Partai sudah diberikan Jumat (6/2) oleh Tim Penyelamat Partai Golkar (TPPG). Hal itu dilakukan menurut dia sebagai tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan sela yang sifatnya N.O (Niet Onvankelijk).
"Artinya hakim menilai gugatan TPPG itu harus melalui proses mekanisme di Mahkamah Partai lebih dulu sebelum masuk ke pengadilan," ujarnya.
Selain itu, menurut dia, upaya islah melalui perundingan selama ini tidak membuahkan hasil, hanya menghasilkan beberapa kesepakatan namun belum bisa menyelesaikan perselisihan.
Lamhot menilai karena itu mekanisme melalui Mahkamah Partai ini merupakan upaya yang paling tepat, juga untuk memenuhi perintah Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya pasal 32 yang menyebutkan "Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik dilakukan oleh Mahkamah Partai".
"Bahkan dalam ayat 4 disebutkan: 'Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan'," katanya.
Dia juga berharap dalam pelaksanaannya nanti Sidang Mahkamah Partai ini berlangsung terbuka dan dapat disaksikan oleh masyarakat baik langsung maupun melalui liputan media.
Hal itu, menurut dia, dimaksudkan agar publik dapat memberikan penilaian apakah sidang Mahkamah Partai ini netral atau berpihak.
"Dan juga agar jalannya sidang Mahkamah Partai berkualitas dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan serta dapat diterima oleh semua pihak," katanya.
Mahkamah Partai Golkar ini terdiri dari Prof. Dr. Muladi (Ketua) dan para anggota Andi Mattalatta, Dr. Aulia Rachman, Mayjen (Purn) Djasri Marin dan Prof. Natabaya.
Lamhot mengatakan untuk menjaga netralitas dan objektifitas anggota Mahkamah Partai, telah memberhentikan dengan hormat Andi Matalatta dari Jabatan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan dan Djasri Marin dari Jabatan Ketua DPP Golkar, karena yang bersangkutan adalah sebagai anggota Mahkamah Partai.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Golkar Tidak Keberatan Jika Ada Partai Baru Bergabung dengan Koalisi Prabowo
Kendati demikian, Golkar mengaku tak mengetahui siapa partai politik yang akan bergabung dengan KIM.
Baca SelengkapnyaKabar Jokowi Mau Gabung Golkar, Jusuf Kalla Ingatkan Aturan Jadi Ketua Umum
JK mengingatkan jika bergabung dengan Partai Golkar tidak serta-merta bisa menjadi pengurus apalagi menjadi ketua umum.
Baca SelengkapnyaSekjen Gerindra Ungkap Golkar Berpotensi Besar Dukung Prabowo: InsyaAllah Bulan Agustus Ini
Muzani menyebut, Gerindra menghormati proses keputusan di internal Partai Golkar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Golkar Nomor Dua di Pileg 2024, Mungkinkah Jatah Menteri di Kabinet Prabowo Bertambah?
Airlangga ditanya apakah kursi menteri dari Partai Golkar pada pemerintahan Prabowo-Gibran bakal bertambah.
Baca SelengkapnyaGanjar Sarankan Mahfud Mundur dari Kabinet
Ganjar Sarankan Mahfud Mundur dari Kabinet agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Baca SelengkapnyaJokowi Jawab soal Isu akan Gabung Golkar
Golkar menyambut baik jika benar Jokowi ingin bergabung dengan partai berlambang pohon beringin itu.
Baca SelengkapnyaJokowi dan Gibran Dianggap Tidak Mungkin Acak-Acak Partai Golkar
Ketua Umum MKRG, Adies Kadir menilai Jokowi dan Gibran tidak mungkin mengacak-acak Golkar
Baca SelengkapnyaIdrus Marham: Jokowi dan Golkar Suasana Kebatinannya Dekat
Dia pun menyampaikan bahwa dalam internal Partai Golkar ada tahapannya.
Baca SelengkapnyaAirlangga Klaim Deklarasi Dukung Prabowo Sesuai Permintaan Kader Golkar
Airlangga menekankan bahwa deklarasi kepada Prabowo merupakan permintaan jajaran partai.
Baca Selengkapnya