Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa Hukum Demokrat Sebut Tuntutan Ganti Rugi Jhoni Allen Tidak Masuk Akal

Kuasa Hukum Demokrat Sebut Tuntutan Ganti Rugi Jhoni Allen Tidak Masuk Akal Sekjen Partai Demokrat versi KLB Johnny Allen. ©2021 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Dalam persidangan perkara gugatan, Jhoni Allen Marbun menuntut ganti rugi ke Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dkk sebanyak Rp 55,8 miliar. Tuntutan ini sebagai ganti rugi yang dialami Jhoni atas pemecatan dirinya dari Demokrat.

Mananggapi itu, Kuasa Hukum Partai Demokrat, Mehbob menilai, kalau tuntutan Jhoni Allen Marbun dalam gugatannya tersebut hanya ingin mempertahankan kepentingan pribadinya. Sebagaimana ganti rugi yang terbagi menjadi Rp 5,8 miliar materiel dan Rp 50 miliar imateriel.

"Jadi saya kira Jhoni Allen ini hanya mempertahankan untuk kepentingan dia, pribadi, yaitu mempertahankan posisi dia di DPR RI, termasuk dengan yang seperti dia tadi ngomong tentang imateriel," katanya usai ditemui setelah sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (24/3).

Lalu, dia menilai, kalau uang yang diminta kubu Jhoni Allen selaku penggugat terkait ganti rugi sebagai Anggota DPR yang di-PAW (pergatian antar waktu) senilai Rp 5,8 miliar dan imateriel sebesar Rp 50 miliar tidaklah masuk akal.

"Salah petitumnya dia minta ganti rugi kan, tentang jabatan kalau dia di PAW. Dia berpikir lima tahun masih ada waktu tiga tahun dia menghitung tadi Rp5,8 miliar sekian kalau imaterielnya dia minta Rp 50 miliar itu ya, tidak masuk dilogika-lah," ujarnya.

Pasalnya, Mehbob mengatakan, kalau tuntutan itu tak memiliki dasar. Sebab pemecatan yang dilakukan para petinggi Partai Demokrat kepada Jhoni Allen menyalut keselamatan partai. Selain itu, dia juga membantah pernyataan kuasa hukum Jhoni Allen dalam persidangan yang menyebut Jhoni Allen salah satu pendiri Partai Demokrat.

"Kan fakta sudah terjadi dia adalah fasilitator KLB ilegal (Demokrat kubu Moeldoko). Jadi supaya wartawan juga tahu dia bukan pendiri partai dalam gugatan dia mengaku sebagai deklarator," tegasnya.

Rincian Ganti Rugi Yang Diminta Jhoni Allen

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melanjutkan persidangan terkait gugatan yang dilayangkan Jhoni Allen Marbun atas pemecatan dirinya oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dkk yang mengakibatkan kerugian baginya.

Ketika persidangan, Kuasa Hukum Jhoni Allen, Slamet Hassan dalam isi pemohonan gugatanya menyebut kalau kliennya mengalami kerugian sebesar Rp55,8 miliar yang terbagi dalam kerugian materil maupun imateril.

"Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat mengakibatkan kerugian yang dialami oleh penggugat baik materiel maupun imateriel," kata Slamet saat bacakan permohonan gugatan, Rabu (24/3).

Kerugian itu, dilayamgkan kepada tigak pihak selaku tergugat yakni, yakni AHY (tergugat I), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (tergugat II) dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan (tergugat III).

Kemudian, dalam isi petitum gugatanya tersebut turut merincikan kerugian materil sebesar Rp5,8 miliar. Terdiri dari gaji anggota DPR RI Rp60 juta/bulan x 44 bulan tersisa = Rp2,64 miliar, kunjungan dapil DPR RI Rp120 juta/6 bulan x 8 = Rp960 juta; uang reses Rp400 juta/tahun x 4 = Rp1,6 miliar; rumah aspirasi Rp150 juta/tahun x 4 = Rp600 juta.

Sedangkan kerugian imateriel berupa hilang dan/atau rusaknya harkat martabat dan nama baik, serta kepercayaan publik akibat keputusan pemecatan sebesar Rp50 miliar.

"Nilai kerugian imateriel akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan," ucap Slamet.

Slamet meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan bahwa tindakan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum. Menurut dia, proses pengambilan keputusan terkait pemecatan Jhonni melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020 hingga Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Atas hal itu, Slamet meminta supaya majelis hakum hakim menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III [Hinca IP Pandjaitan] terkait pemberhentian kliennya. Termasuk permintaan ganti rugi sebesar Rp55,8 miliarbtersebut.

"Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonni Allen Marbun,MM," tandas Slamet.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
JK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes

JK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes

Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.

Baca Selengkapnya
Dilantik jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Tiba di Istana Dampingi Istri

Dilantik jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Tiba di Istana Dampingi Istri

Selain Hadi, ada nama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, yang juga dilantik hari ini.

Baca Selengkapnya
Silahturahmi dengan Pendeta Niko Njotorahardjo, Ganjar Dititipkan Pesan Khusus

Silahturahmi dengan Pendeta Niko Njotorahardjo, Ganjar Dititipkan Pesan Khusus

Pendeta Niko Njotorahardjo yakni pentingnya seluruh masyarakat untuk senantiasa menjaga kerukunan dan kekompakan di tengah perbedaan yang muncul.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jejak Karir AHY: Pensiun Dini dari TNI, Gagal jadi Gubernur DKI dan Kini Menteri Anak Buah Jokowi

Jejak Karir AHY: Pensiun Dini dari TNI, Gagal jadi Gubernur DKI dan Kini Menteri Anak Buah Jokowi

Presiden Joko Widodo resmi melantik Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi Menteri ATR/BPN

Baca Selengkapnya
Ringkus Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Polisi Usut Kaitan dengan Murtala Ilyas

Ringkus Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Polisi Usut Kaitan dengan Murtala Ilyas

Ada empat tersangka ditangkap di Jawa Tengah yang membawa barang bukti 51 kilogram sabu dengan modus kamuflase menjadi teh China.

Baca Selengkapnya
AHY: Saya Sebagai Ketum Demokrat Menolak Hak Angket

AHY: Saya Sebagai Ketum Demokrat Menolak Hak Angket

AHY tegas menolak wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya
Demokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat

Demokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat

Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.

Baca Selengkapnya
Menag Minta Khatib Salat Jumat Sampaikan Pesan Pemilu Damai dan Hargai Perbedaan Pilihan Politik

Menag Minta Khatib Salat Jumat Sampaikan Pesan Pemilu Damai dan Hargai Perbedaan Pilihan Politik

Yaqut mengatakan, pemilu sebagai pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali sehingga dijalankan dengan penuh riang gembira.

Baca Selengkapnya
Jokowi Akui Tak Akan Kampanye, Ganjar: Sangat Hormat, Apalagi Semua Netral

Jokowi Akui Tak Akan Kampanye, Ganjar: Sangat Hormat, Apalagi Semua Netral

Terlebih, kata Ganjar, semua pihak juga ikut netral dalam menghadapi pemilu serentak 2024.

Baca Selengkapnya