Kritikan Dedi Mulyadi soal SK bodong Golkar dukung Ridwan Kamil
Merdeka.com - Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi menganggap SK bodong dukungan ke Ridwan Kamil-Daniel Mutaqien maju Pilgub Jabar merugikan partai. Menurutnya, SK tersebut menimbulkan berbagai tafsir di kalangan internal partai, dan menunjukkan adanya persoalan di kepengurusan Golkar.
"Kalau saya ruginya apa sih, saya kan enggak rugi apa-apa. Yang rugi itu Golkar bahwa seperti penataan organisasi seperti bukan partai modern gitu loh," kata Dedi usai diperiksa Polda Jabar perihal SK bodong tersebut, Bandung, Kamis kemarin.
Dedi berkeyakinan ada pihak yang pertama kali mendapatkan surat tersebut kemudian menyebarkan. Untuk itu dia berharap dengan keterangan yang disampaikan kepada penyidik dapat menguak pihak yang telah menyebarkan surat tersebut.
"Surat ini didapat dari mana, berarti kan ada yang mem-posting surat," tuturnya.
Dalam pemeriksaan di Mapolda, Dedi dicecar tujuh pertanyaan oleh penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Jabar.
"Iya (penyidik) menanyakan yang pertama, Saya mendapatkan surat itu dari mana? Terus kemudian jam berapa? Di mana? Ya sudah, Saya jawab Saya mendapat surat itu tanggal 21 September 2017 di Desa Cihampulu Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang pada saat perayaan Tahun Baru Islam 1439 Hijriah pukul 20.59 WIB," ujar Dedi.
Kepada penyidik, Dedi mengaku mendapatkan surat tersebut dari Sekretaris DPD Golkar Ade Barkah melalui aplikasi pesan WhatsApp.
"Yang jelas Saya menerima WA (WhatsApp) itu dari Pak Ade Barkah. Itu aja," katanya.
Dedi pun memastikan bahwa surat dukungan tersebut merupakan SK bodong. Seperti yang disampaikan Sekjen Golkar Idrus Marham sebelumnya yang menyebut bahwa dalam isi surat tersebut tidak ada cap, nomor surat serta tanggal.
Dedi mengungkapkan, dalam sebuah mekanisme partai modern, surat itu tidak boleh dulu keluar sebelum diserahkan kepada yang bersangkutan.
"Misalnya pencalonan kepala daerah, pertama kan ditetapkan oleh DPP bersama sama ya DPD 1, setelah itu nanti diserahkan kepada ketua DPD 1. Dari ketua DPD 1 diserahkan kepada yang bersangkutan. Jadi kalaupun sudah keluar surat, kalau belum ada penyerahan terhadap DPD 1 dan DPD 1 belum menyerahkan kepada yang bersangkutan, itu belum sah. Jadi sahnya itu bukan dikeluarkannya surat, sahnya itu ketika diserahkan surat rekomendasi kepada yang bersangkutan oleh DPD 1," paparnya.
Untuk itu, Dedi menyampaikan keterangan kepada penyidik untuk mengetahui siapa yang mengunggah surat tersebut hingga tersebar.
"Makanya kita menyampaikan itu, kita ingin mengetahui siapa sih yang memposting surat ini, tujuannya untuk apa? karena kan ya menimbulkan berbagai tafsir, gangguan psikologi bagi keluarga besar Golkar Jabar," pungkasnya.
Sebelumnya, persoalan SK bodong tersebut dilaporkan Badan Hukum dan Ham (Bakumham) DPD Golkar Jabar ke Polda Jawa Barat, dengan laporan polisi nomor LPB/871/IX/2017/Jabar pada akhir September 2017.
Pelaporan tersebut, dilakukan karena sudah mencatut tanda tangan ketua umum dan sekjen, hal itu dilakukan untuk menjaga wibawa dari mengadu domba kepartaian, ditambah menurutnya, krisis berat yang dialami Partai Golkar saat ini.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penunjukan tersebut setalah Golkar mengumpulkan 1.064 kadernya.
Baca SelengkapnyaGolkar dan Partai Gerindra sudah memberikan tiket untuk Ridwan Kamil berlaga di Pilkada Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaCawapres Gibran Rakabuming Raka memberi jawaban khas saat ditanya soal peluangnya menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaFirli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca Selengkapnya"Berdasarkan angka-angka masih meyakini bisa sekali putaran. Jadi tidak terlalu mempermasalahkan," kata Ridwan Kamil
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.
Baca SelengkapnyaDemikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca Selengkapnya