KPU: Yang Tidak Ada Sengketa Bisa Ditetapkan
Merdeka.com - KPU masih melakukan rekapitulasi suara nasional. Rencananya pada 22 Mei mendatang KPU akan menetapkan hasil Rekapitulasi baik Pilpres maupun Pileg.
Untuk pengumuman pemenang, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, bisa saja berbeda antara Pilpres dan Pileg. Hal itu terjadi apabila hanya salah satu yang bersengketa di MK. Sehingga, yang tidak bersengketa dapat langsung diumumkan atau ditetapkan pemenangnya.
"Yang tidak ada sengketa bisa ditetapkan. Yang ada sengketa penetapannya menunggu putusan sengketanya," kata Arief di Kantor KPU RI, Jumat (17/5).
Hal serupa juga berlaku bagi penetapan calon DPD. Yang pasti, lanjut Arief, penetapan hasil rekapitulasi akan dilakukan di hari yang sama.
"Yang penting KPU menetapkan hasil rekapitulasi, setelah itu menetapkan calon terpilih. Teknisnya itu terserah KPU," tandasnya
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyelesaikan rekapitulasi suara nasional paling lambat 22 Mei mendatang. Pada tanggal tersebut, KPU akan menetapkan hasil rekapitulasi nasional. "22 Kita tetapkan hasil rapatnya (rekapitulasi)," kata Arief
Dari hasil penetapan hasil itu, maka akan terlihat jumlah perolehan suara atau pemenang, KPU memberi waktu tiga hari yakni 23-25 Mei untuk pihak yang keberatan akan penetapan hasil rekap untuk mengajukan sengketa ke MK.
"Kemudian kesempatan (ajukan sengketa) 23, 24, 25 (Mei) ditunggu tiga hari," katanya.
Apabila dalam tiga hari itu tidak ada sengketa, maka selambat-lambatnya dalam tiga hari selanjutnya, KPU baru bisa penetapan calon terpilih atau penetapan pemenang Pilpres/Pileg.
"Kalau tidak ada sengketa, 3 hari kemudian paling lama bisa dilakukan penetapan calon terpilih," katanya
Artinya, tanggal 28 Mei, selambat-lambatnya penetapan calon terpilih. Dengan catatan tak ada sengketa di MK.
"Kalau tanggal 25 tidak ada (sengketa) maka KPU dalam waktu tiga hari kemudian tanggal 26, 27, 28 paling lama 28 itu sudah bisa menetapkan calon terpilih," jelasnya
Namun, apabila ada sengketa pemilu di MK, maka penetapan calon terpilih akan menunggu sengketa selesai. "Menunggu tidak ada sengketa lagi," tandasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses rekapitulasi hasil perolehan suara dari luar negeri telah mencapai 90 persen hingga Minggu sore.
Baca SelengkapnyaKPU RI telah menyelesaikan tahapan rekapitulasi nasional Pilpres 2024 dan menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenangnya.
Baca SelengkapnyaKPU Sidrap Rampungkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan NasDem Raih Suara Tertinggi
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Baca SelengkapnyaDiketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional
Baca SelengkapnyaKPU saat ini masih berfokus dengan merampungkan seluruh rekapitulasi nasional dengan waktu tersisa hingga tanggal 20 Maret 2024.
Baca Selengkapnya"Mudah-mudahan satu-dua hari ini selesai. Tanggal 13. Iya, Kuala Lumpur tuntas," kata Idham Holik
Baca SelengkapnyaPara peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaSebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa
Baca Selengkapnya