KPU Ungkap Pembuktian Dana Narkoba untuk Ongkos Pemilu 2024 Tunggu Putusan Pengadilan
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa pembuktian sumber dana Pemilu 2024 berasal dari black money atau uang kejahatan seperti perdagangan narkoba atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) harus dibuktikan melakukan persidangan.
KPU menyebut untuk membuktikan bahwa sumber dana kampanye bukan berasal dari praktik kejahatan harus melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Black money harus sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap apakah sumber uang itu sah atau tidak, misal dianggap TPPU kita harus berdasarkan pengadilan atau misal sumbernya dari narkoba ya harus ada putusan pengadilan bahwa benar uang itu hasil perdagangan narkoba," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dalam keterangan diterima, Selasa (30/5).
KPU Gandeng PPATK Usut Dugaan Aliran Dana Narkoba untuk Pemilu 2024
KPU menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri dana gelap yang mengalir untuk Pemilu 2024. Hal itu dilakukan untuk mengusut ada tidaknya black money atau uang dari unsur kejahatan yang dipakai untuk kepentingan Pemilu, salah satunya untuk berkampanye.
"Saya kira kita mengikuti semua kekhawatiran black money atau uang dari kejahatan, apakah itu tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau narkoba, selama ini KPU dan PPATK sebagai lembaga yang memiliki wewenang menelusur aliran transaksi keuangan itu sudah bekerja sama dan selama ini kalau ada aliran mencurigakan disampaikan ke KPU," kata Hasyim.
Hasyim meyakini, dengan adanya laporan dari PPATK maka KPU dapat mengetahui dari mana sumber dana terkait dan bila terindikasi pidana maka hal itu akan disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian, KPK, atau Kejaksaan.
"Karena KPU bukan penegak hukum maka kemudian akan disampaikan melalui APH, termasuk dana dengan besarannya melampaui batas (akan dicurigai). Sebab, sumbangan dana sesuai Undang-Undang Pemilu ada batasnya yang bersumber dari perseorangan, korporat dan kelompok masyarakat,” jelas Hasyim.
Hasil Pengusutan Polisi
Seperti diketahui, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi menduga terdapat sejumlah aliran dana hasil peredaran narkoba yang masuk untuk ajang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Hal itu dikatakan Jayadi, usia mengungkap kasus peredaran barang haram tersebut yang menyeret sejumlah nama anggota legislatif.
"Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024," kata Jayadi, Rabu (24/5).
Namun Jayadi masih enggan untuk membeberkan siapa anggota legislatif yang terseret kasus ini. Dia menegaskan akan melakukan pengetatan terkait dengan peredaran narkoba jelang pemilu 2024.
Lebih lanjut, dia juga menyebutkan pengawasan itu juga telah dituangkan pada saat Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dittipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri yang diselenggarakan di Bali, dari hari ini hingga besok, Kamis (25/5).
"Betul akan kita (tingkatkan pengawasan) dengan Rakernis ini kita jadi memberikan warning kepada jajaran," tutup dia.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye
PPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaPeringatan Keras KPU: Jangan Pernah Potong Hak Petugas KPPS!
Dibutuhkan komitmen dari penyelenggara pemilu KPU kabupaten/kota untuk menjalani tugas sesuai aturan ketentuan yang berlaku,
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Demi Kelancaran Pemilu, Petugas Jaga KPU Pekanbaru Dites Urine
Hasil pengecekan di Kantor KPU Pekanbaru menunjukkan bahwa keempat belas anggota polisi negatif.
Baca SelengkapnyaBawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaKPU Jateng Pastikan Anies-Muhaimin Tidak Gelar Kampanye Terbuka di 'Kandang Banteng'
Pasangan Anies-Cak Imin memilih tidak mengambil tanggal 9 Februari untuk kampanye akbar di Jateng
Baca SelengkapnyaKPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaKPU Beberkan Teknis Penentuan Lokasi Kampanye Akbar Anies-Imin di JIS & Prabowo-Gibran di GBK
Diketahui kampanye akbar akan digelar 10 Februari mendatang jelang masa tenang Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca Selengkapnya