Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Ungkap Alasan Tetapkan Mulan Jameela Jadi Anggota DPR RI Terpilih

KPU Ungkap Alasan Tetapkan Mulan Jameela Jadi Anggota DPR RI Terpilih mulan jameela. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - KPU akan melantik Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Keputusan itu diambil KPU berdasarkan keputusan Gerindra, sebagai partai yang menaungi Mulan Jameela.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPU mengeluarkan SK penetapan Mulan Jameela karena Gerindra, telah mengeluarkan keputusan pemberhentian atau pemecatan terhadap caleg yang awalnya mengalahkan Mulan. KPU sudah memverifikasi surat pemberhentian dari partai itu sebelum mengeluarkan SK.

"Kami sebelum mengambil tindakan, kami melakukan verifikasi dulu, kami melakukan klarifikasi Benar nggak ini surat ini dikeluarkan oleh partai, siapa yang tanda tangan, kami tanya kepada yang bersangkutan benar enggak tanda tangan. Setelah KPU meyakini, baru ambil sikap," ujar Arief di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Senin (23/9).

Namun, Arief menegaskan bahwa yang terpilih untuk menggantikan caleg yang bersangkutan bukanlah kewenangan partai. Hal itu tetap ditentukan berdasarkan mekanisme suara terbanyak berikutnya.

Nama pun tidak bisa dilompat sesuai keinginan partai. Si pengganti haruslah seseorang yang memiliki suara terbanyak berikutnya.

"Kalau peraih suara terbanyak berikutnya enggak memenuhi syarat, berarti yang berikutnya (lagi). Kalau tidak bisa lagi berikutnya lagi, tidak bisa langsung lompat," ucap Arief.

"Melompat gak boleh. Tetapi harus ini gak memenuhi syarat, berarti berikutnya. Enggak bisa kalau memenuhi syarat langsung dilompat," jelas Arief.

Tak Gunakan Aksi Jalanan

Arief meminta, pihak yang keberatan mengambil langkah hukum. Bukan melakukan aksi di jalanan.

"Kalau memang ada yang tidak setuju, saya berharap lakukanlah cara-cara sebagaimana yang ditentukan dalam, tidak usah rame-rame di luar. Tidak usah pengerahan massa di luar. Gak perlu itu," ungkap Arief.

Menurutnya, kebijakan yang ditetapkan oleh pihaknya itu tidak dibuat berdasarkan kekuatan tertentu. Kebijakan itu dibuat berdasarkan hukum yang diyakini memang benar.

"KPU sebelum memutuskan itu tentu sudah mempertimbangkan banyak hal melihat aspek regulasinya," tambah dia.

Dia menjelaskan, ketika seseorang terpilih menjadi anggota DPR RI, apapun bisa terjadi kapan saja. Penggantian pun bisa dilakukan kapan saja karena yang terpilih bisa saja tak memenuhi syarat atau meninggal dunia.

Namun, bila yang bersangkutan sudah dilantik, maka undang-undang juga sudah mengatur mekanisme penggantian lewat proses pergantian antar waktu (PAW).

"Nah kalau mekanismenya melalui PAW karena sudah dilantik, maka alurnya itu jelas partai mengusulkan kepada pimpinan DPR atau DPRD, tergantung siapa yang mau diganti," tutur dia.

"Kemudian pimpinan DPR atau DPRD mengirimkan surat kepada KPU, baru KPU memberikan siapa data yang meraih suara terbanyak berikutnya," lanjutnya.

Gerindra Jalankan Putusan Pengadilan

Melalui surat nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 pada 16 September 2019 lalu tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

KPU menjelaskan Mulan menggantikan dua koleganya Ervin Luthfi dan Fahrul Rozie, mewakili Dapil Jabar XI. Perolehan suara di urutan pertama Muhammad Husein, disusul Subarna, Ervin Luthfi, Fahrul Rozi dan Mulan.

Keputusan itu dikeluarkan KPU setelah menerima tiga orang surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya. Pertama, surat dengan nomor 023A/BHADPPGERINDRA/IX/2019 pada tanggal 11 September 2019, perihal Penjelasan Kedua Soal Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.

Kemudian, Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019.

Serta Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019. Dalam putusan ini, calon AnggotaDewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Jawa Barat XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi, SH dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Dikonfirmasi terpisah, Wasekjen Partai Gerindra, Andre Rosiade, membenarkan masuknya nama Mulan sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Andre menyebut, Gerindra hanya menjalankan apa yang telah putuskan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

"Memang Gerindra telah mendapat surat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan putusan itu in kracht. Tentu kita melaksanakan perintah pengadilan itu dengan berkoordinasi dengan KPU dan KPU sudah memberikan surat ketetapan itu," kata Andre saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (21/9).

Perihal dicoretnya nama Ervin dan Fahrul yang secara perolehan suara lebih banyak dari Mulan, Andre kembali menegaskan partainya hanya menjalankan apa yang menjadi keputusan pengadilan.

"Intinya kita melaksanakan perintah pengadilan yang sudah in kracht dan sudah memenuhi persyaratan administrasi. Dan KPU sudah mengeluarkan surat ketetapan," tegas Andre.

Baca juga:DPC Gerindra Garut Tidak Tahu Alasan 2 Caleg Dicoret & Mulan Jameela Jadi Anggota DPRIni Penjelasan Mendagri Terkait Mulan Jameela Gantikan Ervin & Fahrul Rozi di DPRRelawan hingga Simpatisan Gerindra di Garut Tolak Mulan Jameela Jadi Anggota DPRTetapkan Mulan jadi Anggota DPR, Gerindra Tegaskan Hanya Ikut Putusan PN JakselMulan Jameela Jadi Anggota DPR, Pendukung Minta Caleg Ervin Luthfi MelawanCaleg Gerindra Digantikan Mulan Jameela Cs Ancam Gugat KPU dan Partai

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tarung Bareng Anak Wapres di Dapil Artis, Begini Karir Politik Mulan Jameela yang Diwarnai Gugatan

Tarung Bareng Anak Wapres di Dapil Artis, Begini Karir Politik Mulan Jameela yang Diwarnai Gugatan

Mulan Jameela mencalonkan diri sebagai anggota DPR dari Partai Gerindra

Baca Selengkapnya
KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai

Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai

Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK

KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK

Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.

Baca Selengkapnya
7 PPLN Kuala Lumpur Dinonaktifkan, PSU Diambil Alih KPU RI

7 PPLN Kuala Lumpur Dinonaktifkan, PSU Diambil Alih KPU RI

KSK dilakukan pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 dan TPS pada Minggu tanggal 10 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Polri Limpahkan Berkas 7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur ke Kejagung

Polri Limpahkan Berkas 7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur ke Kejagung

Bareskrim akan menunggu hasil penelitian dari tim jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Kata Ketum Muhammadiyah

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Kata Ketum Muhammadiyah

KPU RI telah menyelesaikan tahapan rekapitulasi nasional Pilpres 2024 dan menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenangnya.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
KPU Minta Bantuan Jokowi Gelar Pemilihan Suara Ulang Pemilu 2024 di Kuala Lumpur

KPU Minta Bantuan Jokowi Gelar Pemilihan Suara Ulang Pemilu 2024 di Kuala Lumpur

Pencoblosan ulang itu dilakukan karena panitia pengawas Pemilu 2024 setempat menemukan maladministrasi Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur.

Baca Selengkapnya