KPU undang Bawaslu bahas rekomendasi soal verifikasi parpol
Merdeka.com - Bawaslu merekomendasikan sebanyak 12 partai politik dan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan verifikasi ulang. Menanggapi hal itu, anggota KPU Ida Budhiati KPU bakal meminta penjelasan kepada Bawaslu dengan segera.
"Terkait hal tersebut, kami akan meminta penjelasan pada Bawaslu," jelas Ida Budhiati saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Selasa (6/11).
Dia menegaskan, KPU dengan segera meminta penjelasan kepada Bawaslu tentang 12 partai politik yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos menjalani verifikasi administrasi. "Rencananya sore ini," tegas Ida.
Saat ditanya poin-poin apa saja yang bakal diminta penjelasan dari Bawaslu mengenai 12 partai politik tersebut, Ida tidak menjawab panjang lebar.
"Nanti akan disampaikan pada forum KPU Bawaslu," tandasnya.
Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan agar KPU melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap 12 partai politik yang dinyatakan tidak lolos. Keputusan itu diambil Bawaslu setelah menerima aduan dari parpol yang tidak lolos.
Ketua Bawaslu Muhammad dalam jumpa pers di Gedung Bawaslu Jakarta, Senin (5/11) mengatakan, keputusan itu diambil setelah seluruh anggota Bawaslu menggelar rapat pleno pada 2 November lalu.
"Mengenai dugaan pelanggaran kode etik soal penundaan pengumuman hasil verifikasi administrasi, terkait pengadaan sipol yang semrawut, dan ketertutupan KPU terhadap parpol-parpol, Bawaslu telah melakukan kajian hukum yang pada pokoknya menyimpulkan, ketua dan anggota KPU Pusat patut diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran lainnya yang disebutkan di atas," kata Muhammad.
Dia menambahkan, Bawaslu merekomendasikan, 12 partai yang tidak diloloskan KPU harus dilakukan verifikasi administrasi ulang.
12 partai tersebut adalah: Nasrep, PDS, Partai Republik, PPPI, Partai Buruh, PKNU, PDK, Partai SRI, Partai Kedaulatan, Partai Karya Republik, Partai Kongres, dan PKPP.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU: 686 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Tersebar di 38 Provinsi
Ini dilakukan karena sejumlah alasan, seperti kekisruhan atau pun rekomendasi dari Bawaslu.
Baca SelengkapnyaKPU Serahkan ke Bawaslu Jika Ada Temuan Kecurangan Pemilu
Banyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.
Baca SelengkapnyaKPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024
KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sekretaris PPLN Kuala Lumpur Akui Bertemu Perwakilan Parpol Bahas Penambahan Pemilih Metode KSK yang Buntu
Sekretaris PPLN Kuala Lumpur berdalih ketika itu perwakilan parpol tidak setuju dengan angka sekitar 270 ribu pemilih DPT Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca SelengkapnyaAHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol
belum ada pembahasan kabinet, karena koalisi pendukung Prabowo-Gibran menghormati KPU.
Baca SelengkapnyaKPU Kirim Tim Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia
Sampai saat ini, kata Idham, KPU belum dapat mengonfirmasi kebenaran surat suara yang sudah tercoblos lebih dulu itu.
Baca SelengkapnyaKPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya