KPU Umumkan Hasil Verifikasi Faktual Ulang Partai Ummat Besok
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat akan secara resmi mengumumkan hasil verifikasi faktual ulang Partai Ummat pada Jumat, 30 Desember besok. Hasil verifikasi faktual ini akan menentukan apakah Partai Ummat menjadi peserta Pemilu 2024.
"Esok hari, 30 Desember 2022, pasca KPU RI melakukan Rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik, publik/pemilih Indonesia akan mengetahui hasilnya," ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (29/12).
KPU Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur saat ini sedang melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual.
"Hari ini, 29 Desember 2022, KPU Provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur sedang melakukan Rekapitulasi hasi Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik pasca Putusan Bawaslu RI tersebut," kata Idham.
Pada pengumuman besok, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi faktual Partai Ummat. Serta penetapan dan hasil undian nomor urut peserta pemilu dan pengumuman partai politik peserta Pemilu 2024.
Sebelumnya, Partai Ummat mengklaim telah dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur. Sehingga, Partai Ummat dapat menjadi peserta Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Majelis Syuro Partai Ummat Idrus Sambo. Partai Ummat mendapatkan kabar berdasarkan hasil rapat pleno KPU di Sulawesi Utara dan NTT.
"Alhamdulillaah, hari ini pleno KPU propinsi Sulut dan NTT menyatakan bahwa Partai Ummat adalah MS, memenuhi syarat dlm Verfak ulang 23-28 Des 2022, dengan demikian secara defacto, Partai Ummat Lolos sebagai peserta pemilu 2024 nanti, InsyaAllah," ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (29/12).
KPU pusat akan mengumumkan secara resmi hasil verifikasi faktual pada Jumat, 30 Desember besok.
"Adapun pengumuman resminya dari KPU pusat, kita tunggu pada besok Jum'at siang tanggal 30 Des 2022, InsyaAllah," kata Sambo.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan demikian rekapitulasi nasional hanya tinggal menyisakan enam provinsi.
Baca SelengkapnyaKPU saat ini masih berfokus dengan merampungkan seluruh rekapitulasi nasional dengan waktu tersisa hingga tanggal 20 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaSelain dari partai politik (parpol), juga ada gugatan perseorangan dari caleg.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sampai saat ini, kata Idham, KPU belum dapat mengonfirmasi kebenaran surat suara yang sudah tercoblos lebih dulu itu.
Baca SelengkapnyaKerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.
Baca SelengkapnyaSebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKPU Tunda Rekapitulasi Suara di Sulawesi Barat, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaQuick count hasil sementara perolehan suara pemilu sudah dilakukan sejumlah lembaga survei menggambarkan hasil peta Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya