Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Umumkan Hanya PKB Penuhi Persyaratan Verifikasi Administrasi

KPU Umumkan Hanya PKB Penuhi Persyaratan Verifikasi Administrasi Anggota KPU RI Idham Holik. ©2022 Merdeka.com/Liputan6.com

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hanya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari 24 partai politik yang memenuhi syarat verifikasi administrasi. Hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik.

"Iya betul PKB saja. Jadi kebetulan untuk syarat-syarat itu melampaui syarat minimal dokumen lainnya yang diatur dalam Pasal 8 PKPU 4 tahun 2022 itu sudah memenuhi syarat," kata Idham saat dihubungi, Kamis (15/9).

Idham mengatakan syarat minimal yang tercantum tersebut dalam UU Pemilu Pasal 173 ayat 2. PKB telah melampaui syarat tersebut.

"Kebetulan kepengurusannya ditulis dengan baik, alamat kantornya ditulis dengan bermaterai, keanggotaannya," jelas Idham.

"Misalnya dalam satu kabupaten/kota syarat minimal itu anggota 1.000 kebetulan mereka serahkan 1.500 ternyata berdasarkan hasil verifikasi administrasi ada 1.100 yang MS (memenuhi syarat) kan memenuhi syarat walaupun 400 nya BMS (Belum Memenuhi Syarat) atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat) kan gitu kan," tambahnya.

Hasil verifikasi administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut 95 persen partai politik belum memenuhi dokumen persyaratan. Oleh karena itu, KPU mempersilakan mereka untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya.

"Berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU mulai tanggal 16 Agustus sampai dengan 11 Oktober 2022, ada 95,83 persen partai politik yang KPU persilakan untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya," ucap Idham.

Hal ini dilakukan agar para parpol dapat memenuhi ketentuan Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU No.7 Tahun 2017 juncto pasal 7 dan 8 PKPU No.4 Tahun 2022.

"Bagi partai politik yang hasil verifikasi administrasinya belum memenuhi syarat (BMS), mulai esok (15 September 2022) sampai dengan 28 September 2022, KPU mempersilakan partai politik untuk menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan partai politik," kata Idham.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Baca Selengkapnya
Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

Ketua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Kirim Tim Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia

KPU Kirim Tim Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia

Sampai saat ini, kata Idham, KPU belum dapat mengonfirmasi kebenaran surat suara yang sudah tercoblos lebih dulu itu.

Baca Selengkapnya
14.072 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK

14.072 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK

Rinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.

Baca Selengkapnya
Sampaikan Surat Terbuka, IALA Minta KPU Jaga Amanah dalam Penyelenggaraan Pemilu

Sampaikan Surat Terbuka, IALA Minta KPU Jaga Amanah dalam Penyelenggaraan Pemilu

IALA perlu bersuara dan juga perlu menyampaikan masukan serta kritikan secara langsung

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024 Paling Lambat 35 Hari Setelah Pemungutan Suara

KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024 Paling Lambat 35 Hari Setelah Pemungutan Suara

Quick count hasil sementara perolehan suara pemilu sudah dilakukan sejumlah lembaga survei menggambarkan hasil peta Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Di Negara Ini, Ijazah Pendidikan Terakhir Tak Jadi Syarat Wajib Saat Melamar Kerja

Di Negara Ini, Ijazah Pendidikan Terakhir Tak Jadi Syarat Wajib Saat Melamar Kerja

Hal ini menandakan pemberi kerja justru menekankan dan memprioritaskan keterampilan.

Baca Selengkapnya