Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU tunggu surat Bawaslu loloskan PBB jadi peserta pemilu 2019

KPU tunggu surat Bawaslu loloskan PBB jadi peserta pemilu 2019 Pengundian nomor urut Parpol peserta Pemilu 2019. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) untuk menjadi peserta Pemilu 2019 dikabulkan oleh Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu). Sebelumnya, PBB tak di loloskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena tidak memenuhi syarat (TMS) di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat.

Namun, hingga saat ini KPU belum resmi mengubah sikap untuk meloloskan PBB menjadi peserta Pemilu 2019. Sebab, KPU belum mengantongi surat resmi dari Bawaslu. KPU juga tengah melakukan rapat pleno untuk mengkaji putusan pertimbangan dan fakta fakta dalam sidang ajudikasi sengketa partai Pemilu.

"Sampai saat ini belum bisa memutuskan, belum menerima surat Bawaslu dikabulkan PBB. (KPU) rapat sampai surat putusan itu, untuk pelajari beberapa hal apa yang ingin kita putuskan," ucap Ilham di KPU RI, Jl Iman Bonjol, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/3).

Terpisah, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya sudah menjalankan aturan sesuai prosedur. KPU juga akan mengoreksi bilamana ada kesalahan yang mesti diperbaiki.

"Tidak sepenuhnya itu ada kelemahan atau kesalahan di kita. Beberapa karena memang ada kelemahan, kami sudah melakukan dengan benar sesuai regulasi. Kami meyakini apa yang dilakukan semua sesuai prosedur," ucap Arief.

"Di sidang diputuskan berbeda semua harus belajar menerima itu, KPU belajar banyak menerima putusan, lakukan otokritik di mana kelemahan dan kesalahan itu fokus memperbaiki di titik mana, daerah mana," sambungnya.

Dirinya pun sepenuhnya menghormati apa yang diputuskan oleh Bawaslu meloloskan PBB. "Saya tidak ingin menyalahkan harus mengecek dan merasa meyakini apa yang dilakukan benar. Putusan berbeda otoritas tak ada di kita, keputusan berbeda kita hormati dan melaksanakan putusan itu," tandasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Bulan Bintang (PBB). Gugatan dikabulkan dalam sidang ajudikasi yang digelar di Gedung Bawaslu,Jakarta, Minggu (4/3) malam

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Bawaslu sekaligus Ketua majelis pemeriksa sidang, Abhan membacakan putusan, Minggu (4/3).

"Menyatakan PBB memenuhi syarat peserta pemilu anggota DPR, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2019," lanjut dia.

Dalam putusan tersebut, Bawaslu juga menyatakan membatalkan keputusan KPU tanggal 17/2/2018 No 58/PL.01.1-KPTt/03/KPU/II 2018 tentang penetapan parpol peserta pemilu 2019. Keputusan KPU tersebut yang menetapkan PBB tak memenuhi syarat sebagai partai politik peserta Pemilu 2019.

"Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan PBB sebagai parpol peserta pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan Kabupaten/Kota tahun 2019," kata Abhan.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan

Usai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan

Surya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024

KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024

KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan Pemungutan Suara Ulang di 15 TPS Sumbar, Digelar 24 Februari

KPU Tetapkan Pemungutan Suara Ulang di 15 TPS Sumbar, Digelar 24 Februari

Pemilu 2024 di Sumbar berlangsung di 1.265 kelurahan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Selesaikan Rekapitulasi Suara Pemilihan Luar Negeri, Sisa PSU Kuala Lumpur

KPU Selesaikan Rekapitulasi Suara Pemilihan Luar Negeri, Sisa PSU Kuala Lumpur

Namun karena ada 1 wilayah yaitu Kuala Lumpur yang harus dilakukan PSU sehingga suara pemilihan di luar negeri belum bisa disebut 100 persen

Baca Selengkapnya
VIDEO: Detik-Detik KPU Umumkan Prabowo-Gibran Menang Pilpres & PDIP Pemenang Pileg 2024

VIDEO: Detik-Detik KPU Umumkan Prabowo-Gibran Menang Pilpres & PDIP Pemenang Pileg 2024

Dalam putusan, ditetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
KKB Tembak 2 Pesawat, Petugas Perketat Penjagaan 9 Bandara di Papua

KKB Tembak 2 Pesawat, Petugas Perketat Penjagaan 9 Bandara di Papua

Menurutnya dugaan sementara, peristiwa penembakan itu berkaitan dengan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang di Kalimantan Utara

KPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang di Kalimantan Utara

KPU mengesahkan Prabowo-Gibran menang di Kalimantan Utara.

Baca Selengkapnya
Akibat Ada Peristiwa Penembakan di Puncak Jaya Papua, Masyarakat Rela Antre Beli BBM Meskipun Mahal Rp100/Liter

Akibat Ada Peristiwa Penembakan di Puncak Jaya Papua, Masyarakat Rela Antre Beli BBM Meskipun Mahal Rp100/Liter

Warga Puncak Jaya mengalami kelangkaan BBM karena adanya penembakan oleh KKB dan jalanan yang terputus akibat longsor.

Baca Selengkapnya
Buka-bukaan KPU Sulsel, Strategi Hadapi Gugatan PHPU NasDem dan PPP

Buka-bukaan KPU Sulsel, Strategi Hadapi Gugatan PHPU NasDem dan PPP

Selain dari partai politik (parpol), juga ada gugatan perseorangan dari caleg.

Baca Selengkapnya