KPU Tidak Fasilitasi Baca Alquran, Ikatan Dai Aceh Tetap Tunggu Sikap Capres-cawap
Merdeka.com - Ketua Ikatan Dai Aceh, Tgk Marsyuddin mendatangi Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) untuk membicarakan usulan tes baca Alquran. Mereka bertemu dengan beberapa komisioner KPU. Dalam pertemuan selama 30 menit, mereka berbincang tentang aspirasi membaca Alquran untuk capres dan cawapres.
"KPU support dengan kami namun pihak KPU tidak bisa terlibat lebih jauh karena landasan hukumnya aturan hukumnya itu enggak bisa memfasilitasi. Ya kami minta masukan," kata Tgk Marsyuddin usai bertemu pihak KPU di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (16/1).
Meski KPU tidak memfasilitasi, pihaknya tetap akan menunggu jawaban kedua capres-cawapres. "Kalau memang keduanya mau ikut ya bismillah kita adakan insyaallah," kata dia.
Pihaknya mengklaim pengujian membaca Alquran bukan untuk mengukur keimanan orang. Tetapi pihaknya ingin mengetahui apakah capres dan cawapres mampu membaca Alquran.
"Kami cuma mau tahu kemampuan dalam membaca Alquran. Justifikasi ke sana kami tak pernah melakukannya," ungkap dia.
Sementara Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyambut baik kedatangan ikatan dai Aceh. Pihaknya menghormati terkait gagasan yang disampaikan.
"Tetapi memang berdasarkan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku KPU tidak punya kewenangan untuk memaksa pasangan calon presiden dan cawapres untuk mengikuti dan tidak mengikuti uji baca Alquran yang diinisiasi ikatan dai Aceh," kata Wahyu.
Sebab itu, KPU mempersilakan kepada masing-masing pasangan calon untuk merespon aspirasi tersebut. Merujuk UU 7/2017 tentang Pemilu tidak disyaratkan atau tidak diwajibkan bagi calon presiden dan cawapres untuk mengikuti uji baca kitab suci masing-masing.
"Tetapi bukan berarti prakarsa dari ikatan DAI Aceh itu sesuatu yang tidak baik. Kami menyambut baik prakarsa itu dan kita kembalikan ke masing masing capres cawapres untuk mengikuti dan tidak mengikuti," kata Wahyu.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaKPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Kirim Tim Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia
Sampai saat ini, kata Idham, KPU belum dapat mengonfirmasi kebenaran surat suara yang sudah tercoblos lebih dulu itu.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Telat Hadiri Sidang Sengketa Pilpres, Hakim MK: Ini Penting karena Agenda Pembuktian
Agenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan saksi dan ahli dari KPU selaku termohon beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaMalam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan Pemungutan Suara Ulang di 15 TPS Sumbar, Digelar 24 Februari
Pemilu 2024 di Sumbar berlangsung di 1.265 kelurahan.
Baca SelengkapnyaAda Istri Ridwan Kamil, Ini Deretan Caleg Lolos Senayan dari Dapil Jabar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menuntaskan agenda penetapan hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Serahkan ke Bawaslu Jika Ada Temuan Kecurangan Pemilu
Banyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.
Baca Selengkapnya