KPU: Tidak Ada Opsi Penundaan Pilkada Karena Wabah Corona
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum menggelar rapat pleno untuk membahas pengaturan tahapan Pilkada serentak 2020. Rapat pleno itu untuk membahas tahapan pilkada 2020 yang akan menyesuaikan dengan situasi wabah corona.
"Dalam rapat pleno tersebut KPU akan membahas bagaimana pelaksanaan tahapan pilkada disesuaikan dengan kondisi pandemi korona," ujar anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi kepada wartawan, Senin (16/3).
Pramono mengatakan, akan mengatur bagaimana pengaturan kerja dari rumah KPU daerah. Terutama daerah yang telah terjangkit corona. Langkah ini diperlukan karena KPU di daerah akan melakukan verifikasi faktual calon yang akan bertarung di Pilkada serentak 2020.
Pramono mengatakan, KPU menjamin keselamatan dan kesehatan petugas, serta para calon dan pendukungnya yang akan dilakukan verifikasi faktual. KPU akan memastikan verifikasi faktual ini tidak jadi tempat penyebaran wabah corona.
"Karena verifikasi faktual ini sifatnya masif, maka kami ingin memastikan agar proses tersebut tidak menjadi medium penyebaran wabah korona ini. Nah, hal-hal teknis tersebut yang akan kita bahas dalam pleno kita hari ini," kata Pramono.
Sementara, KPU tidak mempertimbangkan penundaan Pilkada serentak 2020. Seperti yang dikhawatirkan banyak pihak. Kata Pramono, tidak ada opsi penundaan.
"Gak ada opsi itu," sebutnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca SelengkapnyaPKB membuka diri kepada siapa saja dari berbagai lapisan untuk mendaftar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dengan adanya agenda rapat pleno dua provinsi terakhir, kemungkinan penetapan Hasil Pemilu 2024 akan dilakukan malam hari.
Baca SelengkapnyaBawaslu siap menjalankan putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaPKB telah membuka pendaftaran untuk calon kepala daerah per tanggal 20 April ini.
Baca SelengkapnyaPemutakhiran data pemilih untuk pilpres putaran kedua pada tanggal 17 Mei sampai dengan 12 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaMerujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara
Baca Selengkapnya