KPU Tetapkan Nomor Urut Tiga Pasangan Calon Pilkada Makassar
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar di hotel Harper, jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.
Saat pengundian Pasangan calon Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi Masse dengan akronim Adama mendapat nomor satu. Disusul pasangan calon Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando dengan akronim Appi-Rahman mencabut nomor urut dua.
Kemudian pasangan calon Syamsu Rizal-Fadli Ananda dengan akronim Dilan memperoleh nomor urut tiga dan terakhir pasangan calon Irman Yasin Limpo-Zunnun Nurdin Halid dengan akronim Imun mendapatkan nomor urut empat.
Komisioner KPU Kota Makassar Gunawan Mashar selaku koordinator divisi teknis penyelenggara mengatakan proses pengundian nomor urut dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
"Untuk pengundian nomor urut ada dua, pertama-tama kita menentukan lebih dulu memilih nomor gilir dari angka 30-60. Urutan paling terendah, pasangan calon lebih dulu mencabut nomor urut," katanya saat proses pengundian, dilasnir Antara, Kamis (24/9).
Selanjutnya, tahapan kedua, bagi Pasangan calon yang mendapatkan nomor gilir terendah akan memilih boks dinamai box Protap Covid-19, untuk menentukan mana yang akan dipilih.
"Kami menamakan boks Protap Covid-19 sesuai dengan kondisi saat ini. Dilanjutkan Paslon membuka diatas panggung mana yang telah dipilihnya untuk menentukan nomor urut masing-masing," papar mantan Ketua AJI itu.
Proses pengambilan nomor gilir di mulai dari susunan abjad. Pencabutan nomor gilir dilaksanakan wakil wali kota masing-maisng, yakni Abdul Rahman Bando, Fatmawati Rusdi Masse, Fadli Ananda, dan Zunnun Nurdin Halid.
Fatmawati mendapat nomor terendah 43, kemudian Zunnun nomor 46, disusul Fadli 47 dan Abdul Rahman Bando nomor 59. Proses dilanjutkan dengan pencabutan nomor urut masing-masing di atas panggung yang dibuka secara bersamaan.
Sebelumnya, KPU Kota Makassar telah menetapkan empat pasangan calon yang akan bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah, Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 9 Desember 2020 di kantor KPU setempat pada Rabu, 23 September 2020.
Rencananya setelah pencabutan nomor urut tersebut, akan dirangkaikan dengan deklarasi penegakan protokol kesehatan Covid-19, kemudian dilanjutkan deklarasi Pilkada Damai dan ditutup Deklarasi tolak politik uang di hotel setempat bagi semua paslon disaksikan KPU, Bawaslu dan unsur Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada
Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.
Baca Selengkapnya10 TPS di Makassar Lakukan Pemungutan Suara Ulang, KPU Pusat Tinjau Langsung
Penyelenggaran PSU di 10 TPS di Kota Makassar akibat adanya warga yang tidak masuk dalam DPT dan DPTb tetapi mencoblos saat Pemilu 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaAnggota KPPS Ngeluh Belum dapat Upah, KPU Makassar: Sudah Dicairkan
Iren Maulana mengaku belum menerima upah meski tugasnya telah selesai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemilih Pindah TPS Tak Bisa Pilih Caleg Sesuai Dapil Domisili
Adapun hak pemilih di TPS telah disesuaikan dengan DPT.
Baca SelengkapnyaKetahui Jadwal Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Berikut Ini
KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Imbau Warga Urus Pindah Memilih Sebelum 15 Januari 2024
Masyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024
Baca SelengkapnyaVIDEO: Begini Situasi di Bromo Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, 'Muuaacet rek'
Begini Situasi di Bromo Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, 'Muuaacet rek
Baca SelengkapnyaKPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024
KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan KPUD: Jaga Kemurnian Suara Pemilih Dari TPS Sampai Rekapitulasi Nasional
Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Baca Selengkapnya