Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Tetapkan Nomor Urut Tiga Pasangan Calon Pilkada Makassar

KPU Tetapkan Nomor Urut Tiga Pasangan Calon Pilkada Makassar Gedung KPU. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar di hotel Harper, jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.

Saat pengundian Pasangan calon Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi Masse dengan akronim Adama mendapat nomor satu. Disusul pasangan calon Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando dengan akronim Appi-Rahman mencabut nomor urut dua.

Kemudian pasangan calon Syamsu Rizal-Fadli Ananda dengan akronim Dilan memperoleh nomor urut tiga dan terakhir pasangan calon Irman Yasin Limpo-Zunnun Nurdin Halid dengan akronim Imun mendapatkan nomor urut empat.

Komisioner KPU Kota Makassar Gunawan Mashar selaku koordinator divisi teknis penyelenggara mengatakan proses pengundian nomor urut dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

"Untuk pengundian nomor urut ada dua, pertama-tama kita menentukan lebih dulu memilih nomor gilir dari angka 30-60. Urutan paling terendah, pasangan calon lebih dulu mencabut nomor urut," katanya saat proses pengundian, dilasnir Antara, Kamis (24/9).

Selanjutnya, tahapan kedua, bagi Pasangan calon yang mendapatkan nomor gilir terendah akan memilih boks dinamai box Protap Covid-19, untuk menentukan mana yang akan dipilih.

"Kami menamakan boks Protap Covid-19 sesuai dengan kondisi saat ini. Dilanjutkan Paslon membuka diatas panggung mana yang telah dipilihnya untuk menentukan nomor urut masing-masing," papar mantan Ketua AJI itu.

Proses pengambilan nomor gilir di mulai dari susunan abjad. Pencabutan nomor gilir dilaksanakan wakil wali kota masing-maisng, yakni Abdul Rahman Bando, Fatmawati Rusdi Masse, Fadli Ananda, dan Zunnun Nurdin Halid.

Fatmawati mendapat nomor terendah 43, kemudian Zunnun nomor 46, disusul Fadli 47 dan Abdul Rahman Bando nomor 59. Proses dilanjutkan dengan pencabutan nomor urut masing-masing di atas panggung yang dibuka secara bersamaan.

Sebelumnya, KPU Kota Makassar telah menetapkan empat pasangan calon yang akan bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah, Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 9 Desember 2020 di kantor KPU setempat pada Rabu, 23 September 2020.

Rencananya setelah pencabutan nomor urut tersebut, akan dirangkaikan dengan deklarasi penegakan protokol kesehatan Covid-19, kemudian dilanjutkan deklarasi Pilkada Damai dan ditutup Deklarasi tolak politik uang di hotel setempat bagi semua paslon disaksikan KPU, Bawaslu dan unsur Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada

KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada

Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.

Baca Selengkapnya
10 TPS di Makassar Lakukan Pemungutan Suara Ulang, KPU Pusat Tinjau Langsung

10 TPS di Makassar Lakukan Pemungutan Suara Ulang, KPU Pusat Tinjau Langsung

Penyelenggaran PSU di 10 TPS di Kota Makassar akibat adanya warga yang tidak masuk dalam DPT dan DPTb tetapi mencoblos saat Pemilu 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Anggota KPPS Ngeluh Belum dapat Upah, KPU Makassar: Sudah Dicairkan

Anggota KPPS Ngeluh Belum dapat Upah, KPU Makassar: Sudah Dicairkan

Iren Maulana mengaku belum menerima upah meski tugasnya telah selesai.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemilih Pindah TPS Tak Bisa Pilih Caleg Sesuai Dapil Domisili

Pemilih Pindah TPS Tak Bisa Pilih Caleg Sesuai Dapil Domisili

Adapun hak pemilih di TPS telah disesuaikan dengan DPT.

Baca Selengkapnya
Ketahui Jadwal Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Berikut Ini

Ketahui Jadwal Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Berikut Ini

KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.

Baca Selengkapnya
KPU DKI Imbau Warga Urus Pindah Memilih Sebelum 15 Januari 2024

KPU DKI Imbau Warga Urus Pindah Memilih Sebelum 15 Januari 2024

Masyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024

Baca Selengkapnya
VIDEO: Begini Situasi di Bromo Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, 'Muuaacet rek'

VIDEO: Begini Situasi di Bromo Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, 'Muuaacet rek'

Begini Situasi di Bromo Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, 'Muuaacet rek

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024

KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024

KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres

Ketua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres

Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan KPUD: Jaga Kemurnian Suara Pemilih Dari TPS Sampai Rekapitulasi Nasional

Ketua KPU Ingatkan KPUD: Jaga Kemurnian Suara Pemilih Dari TPS Sampai Rekapitulasi Nasional

Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Baca Selengkapnya