KPU Tegaskan Peserta Pemilu Cuma Boleh Punya 10 Akun Medsos di Setiap Aplikasi
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan tegas untuk peserta Pemilu. Seluruh peserta hanya diperkenankan memiliki sepuluh akun media sosial (medsos) di masing-masing platform atau aplikasi.
Aturan jumlah kepemilikan medsos sudah diatur dalam Pasal 35 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2018 tentang Kampanye.
"Di pasal 35 diatur akun media sosial paling banyak sepuluh untuk masing-masing, Instagram 10, Facebook 10," kata Komisioner KPU, Afifuddin dalam acara 'Seminar Pers dan Pemilu Serentak 2024' di Jakarta Pusat, Kamis (26/1).
Bentuk Gugus Tugas Pengawasan
Memastikan aturan benar-benar dipatuhi peserta pemilu, KPU telah membentuk satuan tugas pengawasan kampanye di medsos. Pembentukan gugus tugas itu turut menggandeng Bawaslu dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Kalau di media sosial ada gugus tugas, isinya hanya KPU, Bawaslu, Kominfo. Kominfo jembatani seluruh platform," kata dia.
Afif menambahkan, saat penandatanganan gugus tugas tersebut ada 13 platform media sosial yang akan diawasi.
"Tetapi ini hanya lewat satu pintu Kominfo, jadi gugus tugas satu sisi kemarin kita bicarakan untuk kampanye non media sosial," sambungnya.
Diketahui, Bawaslu telah berencana membuat satgas untuk mengawasi media sosial jelang Pemilu 2024. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan tim khusus itu bisa saja memidanakan pelaku terduga melakukan black campaign yang menyasar fitnah dan hoaks di medsos.
"Bisa pidana. Kalau masih kampanye bisa pidana. Tapi kalau pun tidak masuk kampanye, kalau sudah menyasar fitnah, hoaks itu bisa dipidana," kata Bagja di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Minggu (18/12).
Bagja menyebut pelaku itu bisa diancam pidana menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia mengingatkan masyarakat lebih berhati-hati lantaran UU ITE, menurutnya, lebih 'keras' dari Undang-Undang Pemilu.
"Ada UU ITE. UU ITE itu lebih keras daripada UU Pemilu, hati-hati," katanya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Serahkan ke Bawaslu Jika Ada Temuan Kecurangan Pemilu
Banyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.
Baca SelengkapnyaKPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024
KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Catatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024
Salah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaBupati Kendal Buka Layanan Aduan di Medsos, Pengamat: Artinya Ingin Dekat Rakyatnya
Bupati Kendal Buka Layanan Aduan di Medsos, Pengamat: Artinya Ingin Dekat dengan Rakyatnya
Baca SelengkapnyaKPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaRekrutmen Petugas Kesehatan Haji 2024 Gratis, Laporkan ke Nomor Ini Jika Ada Pungli
Proses rekrutmen telah dibuka secara online sejak 18 Desember 2023 lalu dan berakhir pada 31 Desember 2023 melalui website https://daftarin.kemkes.go.id.
Baca SelengkapnyaCatat, Petugas PPS hingga KPPS Dapat Layanan Kesehatan Gratis Selama 24 Jam
Petugas pemilu terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS).
Baca Selengkapnya