KPU Tak Mungkin Beri Tanda Caleg Eks Napi Korupsi di Surat Suara
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, Caleg mantan narapidana korupsi tidak ditandai dalam kertas suara. Sebab, kertas suara yang sudah disiapkan oleh KPU untuk 17 April 2019 nanti sudah dalam proses cetak.
"Enggak, siapa yang bilang begitu (ditandai). Surat suara itu kan sudah diproduksi, kan enggak mungkin desainnya kemudian diubah dengan diberi tanda," kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPK, Jumat (1/2).
Arief melanjutkan, spesifikasi surat suara sudah diatur dalam PKPU dan UU. Sehingga tidak bisa diubah lagi.
"Berisi nomor, berisi nama, kalau DPD berisi foto. Kalau presiden dan wakil presiden berisi selain foto paslon juga ada partai pengusung, jadi spesifikasinya sudah ditentukan. Jadi memasukkan itu (tanda mantan napi korupsi) dalam surat suara tidak memungkinkan," tambah Arief lagi.
Tapi, lanjut Arief, memberikan informasi kepada masyarakat bahwa ada caleg mantan narapidana korupsi itu bisa dilakukan. Karena memang kandidat pun dalam UU diberikan kewajiban untuk menginformasikan kepada masyarakat.
KPU juga telah mengumumkan, ada 49 caleg mantan napi korupsi beberapa waktu lalu. Paling banyak yang mencalonkan yakni dari Partai Golkar. Namun caleg itu berada di tingkat provinsi, kabupaten, kota. Sementara Caleg DPR RI, tak ada unsur caleg mantan napi korupsi.
Arief menambahkan, KPU akan meminta kepada KPU di daerah untuk mengumumkan para caleg mantan napi korupsi tersebut.
"Nanti kan kita bisa minta, sebetulnya kan data itu berasal dari daerah. Data untuk DPR RO ada di KPU RI. Data DPRD provinsi di KPU provinsi, data DPRD Kabupaten Kota ada di Kabupaten Kota.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaKPU Kirim Tim Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia
Sampai saat ini, kata Idham, KPU belum dapat mengonfirmasi kebenaran surat suara yang sudah tercoblos lebih dulu itu.
Baca SelengkapnyaPembelaan KPU Tepis Kabar Proses Penghitungan Suara Nasional dan Luar Negeri Hasil Setingan
Diketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional
Baca Selengkapnya