KPU tak bisa coret parpol korup sebagai peserta Pemilu 2014
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, komisi tidak bisa mendiskualifikasi partai politik yang mana kader-kadernya terlibat praktik korupsi sebagai peserta Pemilu 2014.
Dia berdalih, KPU hanya sebatas memiliki kewenangan teknis seperti jadwal kampanye, pemasangan alat peraga dan lain sebagainya.
"Pertama KPU memang diberikan wewenang membuat peraturan, tapi tidak boleh melampaui UU," ujar Arief kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (29/10).
Lebih lanjut Arief menambahkan, KPU telah menetapkan 12 partai politik sebagai peserta pemilu. KPU hanya diperbolehkan mengatur soal pelanggaran teknis menyangkut tahap-tahap pemilu.
"Di luar itu belum diatur hal-hal yang bisa menggugurkan. Yang diatur dalam undang-undang itu dua, pertama keikutsertaan partai politik. Kedua tentang status keterpilihan anggota partai sebagai caleg apabila tidak melaporkan dana kampanye," jelas Arief.
KPU, kata Arief, hanya sebatas memberikan sanksi kepada partai politik jika melanggar aturan. "Aturan kampanye jelas ditetapkan tiga hari pasca-penetapan sebagai peserta pemilu," ujarnya.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaKPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaKPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024
KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKPU Targetkan Rekapitulasi PSU Kuala Lumpur Tuntas 13 Maret 2024
"Mudah-mudahan satu-dua hari ini selesai. Tanggal 13. Iya, Kuala Lumpur tuntas," kata Idham Holik
Baca SelengkapnyaUsai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan
Surya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang di Hasil Suara Pemungutan Suara Ulang Kuala Lumpur
Adapun jumlah suara sah sendiri sebanyak 12.074, jumlah suara tidak sah sebanyak 283.
Baca SelengkapnyaKPU Targetkan Rekapitulasi Suara Luar Negeri Selesai Besok
Proses rekapitulasi hasil perolehan suara dari luar negeri telah mencapai 90 persen hingga Minggu sore.
Baca SelengkapnyaAlur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya
Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.
Baca Selengkapnya