KPU siap jalani putusan MK soal aturan cuti kampanye petahana
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) masih menguji gugatan Pasal 70 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur soal wajib kampanye bagi calon petahana yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro mengatakan, Ahok boleh tidak cuti kampanye apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan gugatannya.
"Jadi kalau ada keputusan MK yang membuat putusan berbeda dengan apa yang diatur sekarang ini, ya menyesuaikan dimana atau kapan keputusannya," kata Juri di Komplek DPR, Jakarta, Kamis (19/9).
Menurutnya, KPU akan menyesuaikan aturan wajib cuti dengan keputusan MK. Apabila, MK memutuskan petahana seperti Ahok boleh tidak cuti, maka KPU akan mengubah aturan teknis kampanye.
"Jadi kalau putusan sebelum pendaftaran, maka itu (cuti) tidak lagi menjadi syarat UU, kalau putusan sudah masa kampanye ya gimana nanti keputusannya, bisa tidak jadi cuti," terangnya.
Sebagai informasi, KPU akan membuka masa pendaftaran bagi bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur partai politik pada 21 hingga 23 September mendatang.
Setelah pendaftaran bakal calon gubernur via parpol rampung, KPU akan menetapkan pasangan bakal calon gubernur yang lolos verifikasi pada 24 Oktober. Masa kampanye sendiri baru dimulai pada 28 Oktober.
Juri menjelaskan cuti baru efektif apabila calon telah lolos verifikasi dan telah melengkapi aspek legal atau dokumen pengajuan cuti kampanye.
"Pengaturan cuti kampanye ada 2 aspek ya, 1 aspek legalitasnya atau dokumennya hrs diserahkan pada saat pendaftaran, tapi kan baru efektif bagi yang bersangkutan pada masa kampanye, 3 hari setelah 24 Oktober," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sesuai Aturan, KPU Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti
Bahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.
Baca SelengkapnyaJokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU
Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca SelengkapnyaKPU: Pengawasan Presiden Berkampanye Jadi Kewenangan Bawaslu
Bahkan jika ada menteri yang cuti untuk berkampanye juga diawasi Bawaslu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Menyiapkan Strategi Untuk Menghadapi Gugatan di MK
Konsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024
KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Serahkan ke Bawaslu Jika Ada Temuan Kecurangan Pemilu
Banyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.
Baca SelengkapnyaKPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca Selengkapnya