Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Sebut 120 Hari Masa Kampanye pada Pemilu 2024 Lebih Singkat Dibanding Sebelumnya

KPU Sebut 120 Hari Masa Kampanye pada Pemilu 2024 Lebih Singkat Dibanding Sebelumnya Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi. ©2018 Liputan6.com/Yunizafira Putri

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menanggapi usulan agar masa kampanye Pemilu 2024 diperpendek. KPU diketahui menginginkan masa kampanye selama 120 hari. Sementara, Kementerian Dalam Negeri mengusulkan 90 hari.

"Terkait dengan usulan untuk memperpendek masa kampanye Pemilu 2024, sebagaimana usulan beberapa Anggota Komisi II DPR RI dalam RDP yang lalu, KPU tentu akan mempertimbangkan dengan seksama," kata Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Kamis (27/1).

Lihat juga berita tentang Pemilu 2024 di Liputan6.com

Pramono menjelaskan, secara regulasi undang-undang No.7/2017 tentang pemilu tidak mengatur berapa lama masa kampanye. UU hanya mengatur masa kampanye dimulai 3 hari sejak penetapan calon dan berakhir 3 hari sebelum hari H. Sehingga, selama ini tidak ada patokan berapa lama masa kampanye.

Dia lalu membandingkan masa kampanye Pemilu 2019 yang berlangsung 6 bulan 3 minggu, dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Bahkan, pada Pemilu 2014, masa kampanye berlangsung 15 bulan yaitu 11 Januari 2013 sampai 5 April 2014. Menurutnya, masa 120 hari kampanye untuk pemilu 2024 lebih pendek dibanding sebelum-sebelumya.

"Sebab kampanye dibolehkan sejak penetapan parpol peserta pemilu. Jadi 120 hari masa kampanye yg dirancang KPU saat ini telah berkurang banyak dari pemilu-pemilu sebelumnya," ucapnya.

Pramono mengingatkan, bahwa masa kampanye sangat terkait dengan dua tahapan lain. Pertama, sengketa Tata Usaha Negara (TUN) Pemilu bila ada peserta Pemilu atau caleg yang mengajukan sengketa pencalonan ke Bawaslu dan pengadilan TUN. Sengketa tersebut baru bisa diajukan setelah penetapan daftar calon tetap (DCT).

Tahapan kedua adalah lelang, produksi, distribusi logistik pemilu, dan terutama surat suara. Selain itu, distribusi logistik bukan hanya ke seluruh wilayah Indonesia, namun ke seluruh TPS di 130 perwakilan RI di luar negeri.

Maka, berdasarkan hal itu, waktu yang dibutuhkan untuk sengketa dan logistik minimal 164 hari. Rinciannya, sengketa butuh 38 hari, sedangkan logistik butuh 126 hari.

"Jadi rancangan 120 hari dalam draft PKPU Tahapan itu sudah mengharuskan pemadatan proses penyelesaian sengketa serta lelang, produksi dan distribusi logistik pemilu," jelas Pramono.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan durasi kampanye Pemilu 2024 sekitar 120 hari atau empat bulan. Tahapan kampanye ini dimulai 14 Oktober 2023.

"Durasi kampanye 120 hari mulai dari 14 Oktober 2023 sampai 11 februari 2024, hari pemungutan suara," ujar Ketua KPU Ilham Saputra saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (24/1).

Sementara, pemerintah memiliki pandangan berbeda dengan KPU. Pemerintah mengusulkan masa kampanye dikurangi menjadi 90 hari.

"Kemudian mengenai masa kampanye yang disarankan oleh diusulkan KPU selama 120 hari kami berpendapat maksimal 90 hari," ujar Mendagri Tito Karnavian dalam rapat kerja.

Menurut Tito, tiga bulan sudah maksimal untuk melakukan kampanye. Supaya masyarakat tidak lama terbelah.

"Tiga bulan sudah cukup kami kira masyarakat juga tidak lama terbelah dan kami kira dengan adanya teknologi komunikasi media maupun sosmed jaringan kami kira ini waktunya cukup," ujar Tito.

Sedangkan, Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan masa kampanye Pemilu 2024 dipersingkat yaitu menjadi 75-90 hari. Usulan tersebut berdasarkan pada beberapa hal.

"Memang harus dipertimbangkan masa kampanye harus lebih dipersingkat dibandingkan sebelumnya. KPU mengusulkan masa kampanye 120 hari, itu sama dengan Pemilu lalu karena itu kemungkinan 75-90 hari," kata dia di Kompleks Parlemen, Jakarta dilansir Antara, Selasa (25/1).

Pertimbangan pertama karena mencegah kerumunan orang, baik peserta maupun penyelenggara pemilu.

"Pertama, komunikasi orang bukan sekedar pertemuan fisik. Namun bisa dilakukan secara virtual untuk mengurangi orang bertemu secara fisik. Saat ini orang klik buka komputer bisa bertemu 100 orang bahkan 1.000 orang," ujarnya.

Kedua, menurut dia, pertemuan masif dengan mengundang massa yang besar sudah tidak efektif karena misalnya mengundang 10 ribu orang untuk kampanye, tidak semuanya bisa memilih.

Ketua Komisi II DPR RI itu mengatakan, pertemuan-pertemuan masif dengan skala besar sudah ditinggalkan kontestan partai politik maupun calon anggota legislatif (caleg).

"Ketiga, media kampanye bisa menggunakan teknologi digital, tidak perlu memasang berbagai macam-macam (alat peraga kampanye). Kampanye bisa menggunakan media lain yang efektif dan efisien," katanya.

Keempat, kata dia, ketika masa kampanye dipersingkat maka akan mengurangi kapan waktu memulai tahapan Pemilu 2024 karena misalnya kalau sesuai usulan KPU yaitu 120 hari maka tahapan dilaksanakan pada Juni 2022.

Ia menilai apabila tahapan Pemilu 2024 dipersingkat maka akan banyak waktu digunakan untuk urusan pemerintahan seperti pemulihan ekonomi, penanganan Covid-19, hingga KTT G20.

Ia mengatakan, Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah akan membahas secara rinci terkait tahapan Pemilu 2024 seperti tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Pertimbangkan Cawapres Dampingi Capres di Sesi Closing Statement Debat Terakhir Pilpres

KPU Pertimbangkan Cawapres Dampingi Capres di Sesi Closing Statement Debat Terakhir Pilpres

KPU menambah durasi untuk segmen terakhir debat kelima Pilpres 2024, dari awalnya dua menit menjadi empat menit.

Baca Selengkapnya
Jadwal dan Lokasi Kampanye Ganjar-Mahfud 2 Februari 2024

Jadwal dan Lokasi Kampanye Ganjar-Mahfud 2 Februari 2024

KPU telah menetapkan masa kampanye Pilpres mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kampanye Akbar Pemilu 2024 Dimulai 21 Januari-10 Februari, Begini Aturan Mainnya

Kampanye Akbar Pemilu 2024 Dimulai 21 Januari-10 Februari, Begini Aturan Mainnya

KPU bersama perwakilan tim pasangan capres-cawapres dan perwakilan partai politik sedang membahas soal zona kampanye.

Baca Selengkapnya
KPU Jateng Pastikan Anies-Muhaimin Tidak Gelar Kampanye Terbuka di 'Kandang Banteng'

KPU Jateng Pastikan Anies-Muhaimin Tidak Gelar Kampanye Terbuka di 'Kandang Banteng'

Pasangan Anies-Cak Imin memilih tidak mengambil tanggal 9 Februari untuk kampanye akbar di Jateng

Baca Selengkapnya
KPU Targetkan Rekapitulasi PSU Kuala Lumpur Tuntas 13 Maret 2024

KPU Targetkan Rekapitulasi PSU Kuala Lumpur Tuntas 13 Maret 2024

"Mudah-mudahan satu-dua hari ini selesai. Tanggal 13. Iya, Kuala Lumpur tuntas," kata Idham Holik

Baca Selengkapnya
Jadwal dan Lokasi Kampanye Anies Baswedan-Cak Imin 19 Desember 2023

Jadwal dan Lokasi Kampanye Anies Baswedan-Cak Imin 19 Desember 2023

KPU telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak, Ini Aturannya di UU Pemilu

Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak, Ini Aturannya di UU Pemilu

Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye dan memihak salah satu calon di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya