KPU prihatin lembaga pemantau minim di Pilkada Serentak 2018
Merdeka.com - Lembaga pemantau merupakan satu-satunya pihak selain pasangan calon, yang memiliki legal standing untuk memperkarakan sengketa Pilkada. Namun, keberadaan lembaga pemantau Pemilu menurun.
Bahkan, menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, untuk Pilkada serentak tahun 2018 ini, nyaris tidak ada yang berminat.
"Selain calon dan pemantau, tidak ada pihak lain yang punya legal standing. Saya belum dapat info lengkap. Tapi tampaknya, minat pemantau untuk memantau pilkada 2018 nyaris tidak ada," ucap Wahyu, di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (5/4).
Wahyu pun merasa prihatin dengan kondisi ini. Dia menilai, menurunnya minat lembaga pemantau dapat diartikan sebagai kemunduran bagi partisipasi politik warga.
"Saya belum kajian, tapi ini memprihatinkan kita. Ini kemunduran bagi partisipasi politik warga. Karena rumusnya, semakin banyak yang terlibat, akan semakin baik. Termasuk di bidang pemantau," katanya.
Dia menduga, persyaratan yang sulit menjadi salah satu alasan berkurangnya minat menjadi lembaga pemantau. Beberapa persyaratannya yakni, lembaga pemantau tidak boleh dari pihak yang berafiliasi dengan kandidat, berbadan hukum, memiliki sumber daya manusia (SDM) sendiri dan sumber dana mandiri.
"Sehingga, untuk lembaga pemantau yang tidak profesional akan sulit. Bagi sekelompok masyarakat yang sekadar berminat sulit untuk memenuhi persyaratan," ujar Wahyu.
Namun, kata Wahyu, jika persyaratan tidak ketat, justru akan menghasilkan lembaga pemantau yang tidak bertanggungjawab dan partisan.
Lembaga pemantau sendiri memiliki tugas strategis untuk menjembatani kepentingan masyarakat. "Kalau tidak rigid, partisan, (bisa) mengaku sebagai pemantau dan malah merusak demokrasi. Bayangkan dengan peran strategis itu kalau tidak independen, bahaya sekali," ujarnya.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024
KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca SelengkapnyaPKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya
KPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.
Baca SelengkapnyaKPU Serahkan ke Bawaslu Jika Ada Temuan Kecurangan Pemilu
Banyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU RI Bakal Berikan Santunan Keluarga Petugas KPPS yang Wafat Akibat Pemilu 2024
KPU RI akan menjalankan kewajiban dengan memberikan hak terhadap yang ditinggalkan
Baca SelengkapnyaPilpres Usai, KPU Bersiap Diri untuk Pilkada 2024
KPU daerah sudah mulai membuka pendaftaran bagi para calon yang akan berkontestasi.
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaCara Pindah TPS Pemilu 2024, Diperpanjang hingga 7 Februari dengan Kriteria Tertentu
Dengan batas waktu pindah TPS yang diperpanjang hingga 7 Februari bagi pemilih dengan kriteria khusus, mereka yang sedang jauh dari asal tetap memiliki haknya.
Baca SelengkapnyaKPU Sidrap Rampungkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan NasDem Raih Suara Tertinggi
KPU Sidrap Rampungkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan NasDem Raih Suara Tertinggi
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 Dinilai Berjalan Kondusif, Tak Sepanas 2019
Meskipun, sempat ada aksi massa beberapa hari di depan Gedung KPU
Baca Selengkapnya