KPU persoalkan rekomendasi Bawaslu soal 12 parpol
Merdeka.com - KPU meminta penjelasan Bawaslu terkait rekomendasi 12 partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi peserta pemilu 2014. Komisioner KPU Sigit Pamungkas akan melihat apakah rekomendasi Bawaslu tersebut sesuai dengan UU No 8/2012 tentang pemilihan umum.
"Rekomendasi Bawaslu atas 12 parpol yang direkomendasikan difaktualkan. KPU akan berkomunikasi dengan Bawaslu. Untuk mendapatkan penjelasan kenapa 12 partai itu direkomendasikan difaktualkan," kata Sigit di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (6/11).
Sigit menambahkan, KPU sendiri akan melihat apakah rekomendasi itu benar menurut undang-undang. Karena menurut UU No8/2012, bila itu adalah sengketa pemilu, maka seharusnya Bawaslu mempertemukan pihak yang bersengketa.
"Nah, selama ini Bawaslu tidak mempertemukan pihak-pihak ini. Jadi KPU tidak pernah dipertemukan dengan 12 parpol yang melapor," tegas Sigit.
"Dalam undang-undang juga disebutkan Bawaslu bisa membuat alternatif rekomendasi, tapi apa yang dibuat Bawaslu bukan alternatif rekomendasi, tetapi sebuah rekomendasi tunggal. Itu kan sesuatu yang berbeda dengan undang-undang," tambahnya.
Lebih lanjut, Sigit menjelaskan, KPU bakal melihat sejauh mana Bawaslu ambil keputusan sesuai dengan undang-undang. Dia mengaku Bawaslu memang meminta KPU untuk klarifikasi beberapa hal.
"Tapi menyangkut kasus 12 parpol ini Bawaslu tidak pernah pertemukan KPU dengan pihak pelapor. Harusnya sebelum putusan dikeluarkan, Bawaslu harus pertemukan dulu KPU dengan parpol. Kalau ada tuduhan KPU tidak transparan memberikan informasi, itu tidak benar. Karena KPU sudah berikan rapor ke parpol Jumat kemarin," tandasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU: 686 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Tersebar di 38 Provinsi
Ini dilakukan karena sejumlah alasan, seperti kekisruhan atau pun rekomendasi dari Bawaslu.
Baca SelengkapnyaKPU Pertimbangkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS Bermasalah
Rekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu: Sulsel Termasuk Mengajukan Rekomendasi Tertinggi untuk PSU, Setelah Papua Tengah
Bawaslu mengingatkan PSU tidak dapat dilakukan kembali, sehingga perlu diawasi dengan ketat.
Baca Selengkapnya6 TPS di Sulsel Tak Gelar Pemungutan Suara Ulang, Ini Penjelasan KPU
Ini terjadi akibat terlambatnya keluar rekomendasi dari Bawaslu.
Baca SelengkapnyaKasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaTak Cuma Dua, Ketua KPU Ungkap Ada 3 Syarat Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran
Rumusan tersebut sudah ditetapkan konstitusi dan dirujuk ke Undang-Undang Pemilu.
Baca SelengkapnyaBeredar Pesan Pemilu 2024 Tidak Menggunakan Undangan Fisik, Begini Penjelasan KPU
Beredar informasi yang menyebut KPU tidak lagi mengeluarkan undangan fisik, begini penelusurannya
Baca SelengkapnyaKPU Serahkan ke Bawaslu Jika Ada Temuan Kecurangan Pemilu
Banyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.
Baca Selengkapnya