KPU persilakan menteri daftar caleg
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas mempersilakan para menteri PKS untuk mendaftar sebagai anggota legislatif. Sigit menjelaskan tidak ada larangan menteri untuk mencalonkan diri.
"Silakan saja daftar," kata Sigit di KPU, Selasa (9/4).
Sigit menjelaskan, tidak ada undang-undang yang melarang menteri yang saat ini masih aktif untuk maju memperebutkan kursi di Senayan. "Tidak ada yang melarang, tidak ada peraturan yang melarang," ujarnya.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sepakat tidak akan mencalonkan para petinggi partainya sebagai calon anggota legislatif dalam Pemilu 2014 mendatang. Namun, PKS tetap mengusung para menterinya sebagai caleg di periode mendatang.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Taufik Ridho mengungkapkan, dari tiga menteri yang tergabung dalam kabinet di pemerintahan, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring dan Menteri Pertanian Suswono yang bakal dicalonkan sebagai caleg DPR.
"Menteri di sini mencalonkan dua dari tiga menteri, yakni Pak Tifatul Sembiring di Sumut satu dan Pak Suswono dapil Jateng," kata Taufik.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Rampingkan Tema Debat Keempat Pilpres 2024, Berikut Detilnya
Komisioner KPU mengatakan, salah satu hal yang disepakati adalah tentang tema debat yang awalnya mengandung tujuh tema dirampingkan menjadi enam.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaSegini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaSeruan Dewan Guru Besar UI: Kami Cemas Kegentingan ini Menghancurkan Masa Depan Bangsa
Seruan Dewan Guru Besar UI: Kami Cemas Kegentingan ini Menghancurkan Masa Depan Bangsa
Baca SelengkapnyaSesuai Aturan, KPU Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti
Bahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.
Baca SelengkapnyaRespons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024
Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Baca SelengkapnyaPengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca Selengkapnya