KPU minta pasangan capres daftarkan akun medsos resmi kampanye
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta peserta pemilu mendaftarkan akun media sosial untuk berkampanye. KPU dan Bawaslu akan memantau akun-akun resmi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Apakah akun-akun resmi tersebut mengandung konten-konten kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU Jakarta Pusat, Kamis (30/8).
Menurut dia, KPU dan Bawaslu akan mengambil langkah tegas apabila terdapat akun-akun yang berisi konten negatif yang bertebaran di media sosial. Wahyu mengatakan sanksi pelanggaran terkait media sosial akan mengacu pada Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.
"Jika akun-akun tersebut kontennya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentu saja KPU dan Bawaslu akan mengambil langkah-langkah terkait hal tersebut," ujarnya.
Wahyu menyatakan bahwa kampanye di media sosial memang diperbolehkan dalam penyelenggaraan pemilu. Namun, dia mengingatkan agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama terkait kampanye.
"Jadi berhati-hati, bijaksanalah menggunakan medsos terutama terkait kampanye di medsos. Karena sanksi hukum akan efektif berlaku apabila pihak-pihak tertentu menggunakan medsos untuk kampanye-kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Wahyu.
Seperti diketahui, pasangan calon presiden-wakil presiden dapat melakukan kampanye mulai dari tanggal 23 September 2018-13 April 2019. Saat ini, sudah ada dua pasangan bakal capres-cawapres, yaitu Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Rilis Laporan Awal Dana Kampanye: Prabowo-Gibran Paling Banyak, Ini Rinciannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan laporan dana awal kampanye capres dan cawapres Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024
KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Serahkan ke Bawaslu Jika Ada Temuan Kecurangan Pemilu
Banyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.
Baca SelengkapnyaKPU: 686 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Tersebar di 38 Provinsi
Ini dilakukan karena sejumlah alasan, seperti kekisruhan atau pun rekomendasi dari Bawaslu.
Baca SelengkapnyaCatatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024
Salah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.
Baca SelengkapnyaSerangan Israel ke Rumah Sakit Indonesia di Gaza Terekam dalam Laporan Langsung Reporter TV
Serangan Israel ke Rumah Sakit Indonesia di Gaza Terekam dalam Laporan Langsung Reporter TV
Baca SelengkapnyaKPU Pertimbangkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS Bermasalah
Rekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Baca SelengkapnyaKPU: Pengawasan Presiden Berkampanye Jadi Kewenangan Bawaslu
Bahkan jika ada menteri yang cuti untuk berkampanye juga diawasi Bawaslu.
Baca SelengkapnyaMalam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya