KPU minta DPR tak bandingkan calon independen dengan diusung parpol
Merdeka.com - Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay tidak sepakat atas rencana Komisi II DPR untuk menaikkan syarat calon independen dalam revisi UU Pilkada. KPU mengritik alasan DPR mewacanakan hal tersebut atas dasar kesetaraan dengan syarat calon dari partai politik.
"Itu tidak sebanding. Jadi partai politik itu adalah organisasi yang di bangun sejak awal," kata Hadar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3).
Hadar menjelaskan bahwa calon independen berangkat dari tangan kosong. Lalu tahap selanjutnya barulah membentuk tim pemenangan. Sedangkan partai politik sudah dibentuk sejak lama dan embrionya tersebar di seluruh Indonesia.
"Kalau memang tujuannya untuk membuka calon yang luas ada dari kelompok partai politik dan calon perseorangan ya dibuka dua jalur itu. Tanpa harus disetarakan karena beda alamnya," tuturnya.
Menurut Hadar, jika jalur perseorangan dipersulit, maka potensi untuk memunculkan calon tunggal akan lebih besar. Meski dalam mengantisipasi tersebut bisa dirumuskan namun tetap saja banyak celahnya.
"Kalau enggak mencalonkan nanti ada sanksinya. Unik juga pengaturan itu dalam tanda kutip pemaksaan. Tapi kita lihatlah perkembangannya akan seperti apa," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menyebutkan timbul wacana bahwa UU Pilkada ini harus pasa azas keadilan. Karena syarat independen jauh dari syarat Parpol, komisi II DPR berniat menaikkan agar ada azas keadilan. Syarat parpol dinaikkan 5 persen, jadi 20 persen jumlah suara.
"Kami mewacanakan ke pemerintah agar norma ini dihitung kembali. Karena ini inisiatif pemerintah, komisi II akan buat DIM (Daftar Inventarisasi Masalah)," tuturnya.
Politikus PKB ini berujar bahwa ada 2 model yang akan dipakai. Pertama ialah bisa dinaikkan menjadi 10 hingga 15 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Atau 15-20 persen dari DPT. Agar imbang dengan syarat Parpol," ujarnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan
Surya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.
Baca SelengkapnyaPeta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaPDIP Buka Peluang Koalisi dengan PPP, Hanura, dan Perindo di Pilkada 2024
Apalagi keempat partai politik (parpol) ini merupakan korban kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gerindra Klaim Politisi Sudah Move On dari Pemilu 2024, Hak Angket di DPR Hampir Mustahil
Waketum Partai Gerindra Habiburokhman mengklaim bahwa hampir 95 persen politisi sudah move on dari Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres
Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.
Baca SelengkapnyaPSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan
Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaPKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaKPK Ungkap Pencarian Harun Masiku
Kasatgas KPK mengaku belum ada perkembangan terbaru keberadaan DPO politikus PDI Perjuangan itu.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Duga Ada Upaya Akali Hasil Pemilu untuk Ketua DPR dan Paksakan 1 Partai Dekat Penguasa Lolos
Partai ini disebut-sebut masih dekat dengan penguasa di Istana.
Baca Selengkapnya