KPU Masih Proses Rekomendasi Bawaslu Diskualifikasi Cabup Kukar Edi Damansyah
Merdeka.com - KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (17/11), resmi menerima surat KPU RI perihal rekomendasi Bawaslu RI mendiskualifikasi Cabup Kutai Kartanegara Edi Damansyah. KPU Kukar memproses surat itu.
Berdasarkan peraturan, KPU Provinsi dan atau KPU Kabupaten/Kota, memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi paling lama tujuh hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi diterima. Selain itu, mengacu pasal 18 PKPU No 25/2013 bahwa KPU kabupaten dan kota, wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, sesuai dengan tingkatannya.
"Pertama, mencermati kembali data atau dokumen, sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya. Kedua, menggali mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak, untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran administrasi Pemilu," kata Komisioner KPU Kalimantan Timur Divisi Hukum, Fahmi, dalam penjelasan resmi di kantornya, Jumat (20/11).
Fahmi menerangkan, saat ini, KPU Kukar sedang melakukan proses klarifikasi ke banyak pihak. Termasuk Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, sejumlah instansi di Kukar, dan juga terlapor, Edi Damansyah.
"Hasil klarifikasi itu, akan menjadi pertimbangan KPU Kukar, dalam mengambil keputusan terkait rekomendasi Bawaslu," ungkap Fahmi.
Di samping itu, KPU Kukar juga dapat meminta arahan kepada KPU RI, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Selagi proses selama 7 hari itu, tahapan Pilkada Kabupaten Kukar tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Ya (tahapan) tetap berjalan. KPU Kukar juga tanggal 21 November, melakukan simulasi Sirekap, yang berlangsung nasional. Jadi, tahapan tetap berjalan," ucap Fahmi.
Diketahui, Surat Bawaslu RI itu bernomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020, isinya tentang rekomendasi pembatalan pencalonan Edi Damansyah.
Surat itu lahir, setelah pelapor sebelumnya melapor ke Bawaslu Kukar hingga Bawaslu Kalimantan Timur. Usai tim Bawaslu RI melakukan penelusuran di Kukar, dugaannya, terjadi pelanggaran kewenangan Edi, sebelum mengambil cuti sebagai calon Bupati Kukar.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Pertimbangkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS Bermasalah
Rekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Baca SelengkapnyaKPU: 686 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Tersebar di 38 Provinsi
Ini dilakukan karena sejumlah alasan, seperti kekisruhan atau pun rekomendasi dari Bawaslu.
Baca SelengkapnyaKPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaBeredar Pesan Pemilu 2024 Tidak Menggunakan Undangan Fisik, Begini Penjelasan KPU
Beredar informasi yang menyebut KPU tidak lagi mengeluarkan undangan fisik, begini penelusurannya
Baca SelengkapnyaGiliran Universitas Bung Karno Keluarkan Petisi Tolak Penyalahgunaan Kekuasaan di Pemilu 2024
KPU, Bawaslu, DKPP serta organ yang berada di bawahnya diinginkannya bersikap independen
Baca SelengkapnyaKPU DKI Imbau Warga Urus Pindah Memilih Sebelum 15 Januari 2024
Masyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Proses Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim
Perihal adanya informasi jika hal itu perintah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atau pusat, Bagja pun ingin informasi itu didasari dengan bukti.
Baca SelengkapnyaRatusan Eksemplar Surat Suara Pemilu di Bekasi Rusak
KPU Kabupaten Bekasi melibatkan sebanyak 1.000 tenaga kerja lokal untuk pelaksanaan kegiatan sortir
Baca Selengkapnya