Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU: Mantan narapidana juga boleh nyaleg

KPU: Mantan narapidana juga boleh nyaleg borgol. shutterstock

Merdeka.com - Kabar gembira datang bagi para mantan narapidana yang ingin merasakan empuk kursi DPR. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan mereka mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR maupun DPRD tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, ketika para mantan narapidana tersebut mendaftarkan diri sebagai calon legislatif, mereka diwajibkan untuk memberikan surat pernyataan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di mana ia pernah menjalani hukumannya. Selain itu, juga diminta menyerahkan surat pernyataan tidak akan melakukan tindakan kejahatan lagi.

"Pernyataan caleg yang terkena pidana itu harus dipublikasikan melalui surat kabar, agar masyarakat mengetahuinya," kata Ferry di gedung KPU, Jakarta, Kamis (14/3).

Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU lainnya Sigit Pamungkas menambahkan, mantan narapidana yang dapat mencalegkan diri haruslah yang sudah bebas dari hukuman selama lima tahun.

"Karena Undang-Undang seperti itu. Asumsi kita interpretasi setelah bebas 5 tahun individu napi itu sudah memperbaiki. Lebih jelasnya, itu tanyakan kepada pembuat Undang-undang dan MK (Mahkamah Konstitusi)," ujar Sigit.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras

Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras

Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.

Baca Selengkapnya
KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024

KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024

Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.

Baca Selengkapnya
Caleg Gagal Ditangkap, Diduga Perkosa Anak Tiri

Caleg Gagal Ditangkap, Diduga Perkosa Anak Tiri

Polisi memastikan ZH kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan itu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
Dua Caleg Parpol Ini Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, Padahal Sudah Masuk Daftar Calon Tetap

Dua Caleg Parpol Ini Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, Padahal Sudah Masuk Daftar Calon Tetap

KPU akan menyampaikan pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dapil 4.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati

Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati

Jasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Cek Aturan Terkait Caleg NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla Mundur

Bawaslu Cek Aturan Terkait Caleg NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla Mundur

Bawaslu meyakini terdapat aturan mengenai pengganti caleg tersebut bila ditetapkan terpilih sebagai anggota DPR RI.

Baca Selengkapnya
Cegah Kemacetan Mudik, Korlantas Minta Perlintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu Diperhatikan

Cegah Kemacetan Mudik, Korlantas Minta Perlintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu Diperhatikan

Itu perlu diantisipasi terutama kecelakaan lalu lintas dan kemacetan" ujar Slamet

Baca Selengkapnya