KPU: Mantan narapidana juga boleh nyaleg
Merdeka.com - Kabar gembira datang bagi para mantan narapidana yang ingin merasakan empuk kursi DPR. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan mereka mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR maupun DPRD tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, ketika para mantan narapidana tersebut mendaftarkan diri sebagai calon legislatif, mereka diwajibkan untuk memberikan surat pernyataan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di mana ia pernah menjalani hukumannya. Selain itu, juga diminta menyerahkan surat pernyataan tidak akan melakukan tindakan kejahatan lagi.
"Pernyataan caleg yang terkena pidana itu harus dipublikasikan melalui surat kabar, agar masyarakat mengetahuinya," kata Ferry di gedung KPU, Jakarta, Kamis (14/3).
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU lainnya Sigit Pamungkas menambahkan, mantan narapidana yang dapat mencalegkan diri haruslah yang sudah bebas dari hukuman selama lima tahun.
"Karena Undang-Undang seperti itu. Asumsi kita interpretasi setelah bebas 5 tahun individu napi itu sudah memperbaiki. Lebih jelasnya, itu tanyakan kepada pembuat Undang-undang dan MK (Mahkamah Konstitusi)," ujar Sigit.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaKPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaCaleg Gagal Ditangkap, Diduga Perkosa Anak Tiri
Polisi memastikan ZH kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan itu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaDua Caleg Parpol Ini Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, Padahal Sudah Masuk Daftar Calon Tetap
KPU akan menyampaikan pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dapil 4.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaTerlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati
Jasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.
Baca SelengkapnyaBawaslu Cek Aturan Terkait Caleg NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla Mundur
Bawaslu meyakini terdapat aturan mengenai pengganti caleg tersebut bila ditetapkan terpilih sebagai anggota DPR RI.
Baca SelengkapnyaCegah Kemacetan Mudik, Korlantas Minta Perlintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu Diperhatikan
Itu perlu diantisipasi terutama kecelakaan lalu lintas dan kemacetan" ujar Slamet
Baca Selengkapnya