KPU: Lewat jalur perseorangan atau parpol sama-sama konstitusional
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati meminta publik tidak memperdebatkan keputusan calon kepala daerah untuk menempuh jalur independen atau partai politik. Dia menegaskan kedua jalur tersebut sah karena sudah tercantum dalam undang-undang.
"Warga negara yang ingin mengisi jabatan di lingkup eksekutif bisa lewat jalur independen maupun parpol. Kita dukung antusiasme masyarakat yang maju lewat jalur perseorangan atau parpol, itu sama-sama ada dalam konstitusi," ungkap Ida dalam diskusi dengan topik 'Deparpolisasi: Koreksi atau Sanksi Politik?' di Jakarta Pusat, Sabtu, (12/3).
Ida menjelaskan pertarungan calon kepala daerah dengan jalur independen sudah terbukti pada tahun 2012. Dia menyampaikan, di beberapa daerah di Sumatera Barat, Aceh dan beberapa daerah lain malah menang tanpa dukungan penuh dari partai politik.
Dengan demikian, Ida menilai wajar-wajar saja calon kepala daerah memilih jalur independen seperti yang akan ditempuh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. "Parpol bukan satu-satunya jalur," terangnya.
Di samping itu, Ida melihat dalam Undang-Undang Pilkada saat ini ada beberapa ketentuan yang harus disempurnakan dalam sistemnya. Antara lain mengenai metode pencalonan, yakni bagaimana pemenuhan syarat pencalonan menggunakan data penghubung, dan berikutnya data pemilih.
"Pemilu berbasis data pemilih terakhir, calon tunggal bagaimana metode surat suara. Bagaimana penegakan hukum yang selama ini diberikan sanksi pidana kalau itu calon kepala daerah melakukan pelanggaran. Strategi itu yang perlu diatur," bebernya.
Mengenai undang-undang ini, KPU sudah menyerahkan draf poin-poin yang direkomendasikan untuk revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Dalam rekomendasinya, KPU meminta ada penegasan aturan yang memuat sanksi tegas terhadap politik uang dan sengketa pasangan calon.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol
belum ada pembahasan kabinet, karena koalisi pendukung Prabowo-Gibran menghormati KPU.
Baca SelengkapnyaJokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaUsai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan
Surya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan
"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca SelengkapnyaMalam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaKlarifikasi Polri Terkait Pesan Jenderal Sigit soal ‘Pemimpin Melanjutkan Estafet’
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Sigit mengatakan sosok presiden selanjutnya mampu meneruskan estafet kepemimpinan ke depan.
Baca SelengkapnyaPKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaKPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya