KPU larang parpol kampanye Pemilu sebelum 23 September 2018
Merdeka.com - Masa kampanye Pemilu 2019 baru mulai dilaksanakan pada 23 September 2018. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengingatkan para parpol menaati aturan sesuai ketentuan yang ada. Selama tujuh bulan ini, terhitung mulai Februari sampai September, parpol tak boleh melakukan aktivitas kampanye.
"Undang-undang sudah mendefinisikan tentang kampanye jadi apapun aktivitas yang akan dilakukan kalau dia masuk dalam kategori kampanye, dia hanya boleh dilaksanakan masa kampanye. Itu prinsipnya," tegas Arief di Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (20/2).
Kampanye Pemilu 2019 juga harus dilakukan setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) yang akan diselenggarakan pada 20 September 2018. "Tiga hari berikutnya baru boleh kampanye," jelas Arief.
KPU juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta Dewan Pers untuk mengawasi adanya pelanggaran kampanye Pemilu 2019. KPU memastikan tak akan tebang pilih kepada parpol tertentu yang memiliki media massa untuk berkampanye. Jika ditemukan pelanggaran, KPU akan dapat menjatuhkan sanksi.
"Tidak ada perbedaannya, semua partai diperlakukan sama. Mau punya media, gak punya media semua diperlakukan sama," ujar Arief.
Sanksi sudah diatur dalam undang-undang. KPU tinggal mengidentifikasi saja, apakah aktivitas di media massa masuk dalam kategori kampanye atau tidak. Jika masuk kategori kampanye, sanksinya telah diatur dalam kategori terkait.
"Sanksinya macam-macam, mulai dari peringatan, penghentian kampanye, sampai pidana dan diskualifikasi," tegasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jadwal dan Lokasi Kampanye Ganjar-Mahfud 2 Februari 2024
KPU telah menetapkan masa kampanye Pilpres mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024
KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca SelengkapnyaDua Caleg Parpol Ini Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, Padahal Sudah Masuk Daftar Calon Tetap
KPU akan menyampaikan pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dapil 4.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jadwal dan Lokasi Kampanye Anies Baswedan-Cak Imin 19 Desember 2023
KPU telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya83 Lembaga Survei Sudah Daftar ke KPU untuk Pemilu 2024
Komisioner KPU RI, August Mellaz mengatakan, pendaftaran bagi lembaga survei sudah ditutup pada 15 Januari 2024.
Baca Selengkapnya7 PPLN Kuala Lumpur Dinonaktifkan, PSU Diambil Alih KPU RI
KSK dilakukan pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 dan TPS pada Minggu tanggal 10 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaKPU Sulsel Temukan 93.653 Lembar Surat Suara Tak Layak saat Proses Sortir Lipat
Sebanyak 24.000.953 lembar suara atau 70,09 persen yang sudah didistribusi ke KPU kabupaten/kota di Sulsel.
Baca SelengkapnyaKampanye Akbar Pemilu 2024 Dimulai 21 Januari-10 Februari, Begini Aturan Mainnya
KPU bersama perwakilan tim pasangan capres-cawapres dan perwakilan partai politik sedang membahas soal zona kampanye.
Baca Selengkapnya