Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Jatim Tanggapi Polemik Konser Musik: Tak Mungkin Larang yang Tak Dilarang UU

KPU Jatim Tanggapi Polemik Konser Musik: Tak Mungkin Larang yang Tak Dilarang UU Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menanggapi polemik diizinkannya konser musik saat kampanye terbuka Pilkada Serentak 2020 nanti.

"Banyak yang sudah menginformasikannya (konser musik), dan memang ada dalam aturan," ujar Ketua KPU Jatim Choirul Anam di sela pembukaan sosialisasi penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada tahapan Pilkada serentak lanjutan 2020 melalui daring di Surabaya, Jumat (18/9).

Menurut dia, pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dijelaskan bahwa metode kampanye dengan cara pertemuan dan rapat umum sampai saat ini belum dilarang.

Namun, pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 Pasal 63 ayat 1 dan ayat 2 disebutkan bahwa kegiatan lain yang tidak melanggar kampanye, salah satunya konser musik dibatasi jumlah pesertanya paling banyak 100 orang.

"Kemudian, wajib dilakukan pengetatan protokol kesehatan Covid-19, rekomendasi gugus tugas atau satgas masing-masing daerah serta harus mengantongi surat tanda terima pemberitahuan kegiatan dari kepolisian," katanya.

Choirul Anam juga menyampaikan bahwa KPU tidak mungkin melarang sesuatu yang tak dilarang di undang-undang.

"Asalkan sesuai peraturan, seperti pertemuan terbatas maksimal 50 orang dan pertemuan terbuka maksimal 100 orang. Pembatasan ini kemudian dilakukan KPU, atau di satu sisi tidak melarang, tapi dilakukan pembatasan," tuturnya.

Adanya konser musik untuk kampanye Pilkada serentak lanjutan 2020 menjadi pro dan kontra di tengah publik.

Meski ada pada peraturan tertulis, asalkan sesuai persyaratan, namun tidak sedikit pihak yang mengusulkan agar konser musik di Pilkada ditiadakan. Seperti dilansir Antara.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa kegiatan apapun, termasuk konser musik dalam tahapan kampanye dilarang dan tak akan diberi izin, karena berpotensi penularan Covid-19.

"Acara yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi terjadi penularan tidak boleh dilakukan," kata Wiku saat dihubungi merdeka.com pada Rabu (16/9).

Walaupun hal itu telah tertuang dalam Peraturan KPU pasal 67 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2020 terkait kegiatan kampanye Pilkada Serentak 2020. Ia menyampaikan, bahwa pihaknya tetap tak akan berikan izin kegiatan tersebut, disaat Pandemi Covid-19 masih merebak.

"Kita pegang prinsip ini untuk melindungi masyarakat," tegasnya.

UU yang ada Atur Pelaksanaan Pilkada dalam Situasi Normal

Menanggapi polemik itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan Undang-Undang yang menjadi pakem KPU adalah mengatur pelaksanaan Pilkada saat situasi normal, tanpa wabah Covid-19.

"UU Pilkada yang kita gunakan sekarang masih mengatur pilkada dalam situasi yang normal. Sehingga teknis penyelenggaraannya pun seperti tahapan dan metode kampanye yang diatur masih dalam situasi normal, dan dalam situasi normal kampanye tatap muka/rapat umum dengan mengadakan kegiatan seperti konser diperbolehkan," kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Catatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024

Catatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024

Salah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.

Baca Selengkapnya
KPU Surati Semua Capres-Cawapres Terkait Pemilihan Suara Ulang di Kuala Lumpur

KPU Surati Semua Capres-Cawapres Terkait Pemilihan Suara Ulang di Kuala Lumpur

Surat dikirim KPU itu berisi metode Pemungutan Suara Ulang, waktu dan jumlah pemilihnya di Kuala Lumpur tersebut.

Baca Selengkapnya
Pemilihan Suara Ulang di Kuala Lumpur 9-10 Maret, Rekapitulasi Ditargetkan Rampung Sebelum Hasil Nasional

Pemilihan Suara Ulang di Kuala Lumpur 9-10 Maret, Rekapitulasi Ditargetkan Rampung Sebelum Hasil Nasional

PSU akan dilakukan sebelum hasil rekapitulasi nasional rampung pada 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pembelaan KPU Tepis Kabar Proses Penghitungan Suara Nasional dan Luar Negeri Hasil Setingan

Pembelaan KPU Tepis Kabar Proses Penghitungan Suara Nasional dan Luar Negeri Hasil Setingan

Diketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional

Baca Selengkapnya
Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara

Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara

DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu

KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu

Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Selengkapnya
FOTO: Rapat Koordinasi KPU RI Mempersiapkan Kampanye Pemilu 2024 dengan Metode Rapat Umum

FOTO: Rapat Koordinasi KPU RI Mempersiapkan Kampanye Pemilu 2024 dengan Metode Rapat Umum

Rakor yang dihadiri parpol-parpol peserta Pemilu ini digelar dalam pelaksanaan kampanye metode rapat umum yang akan digelar pada 21 Januari-10 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Sebut WNI Kurang Antusias Ikut Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur, Ini Penyebabnya

KPU Sebut WNI Kurang Antusias Ikut Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur, Ini Penyebabnya

PSU Kuala Lumpur dilakukan dalam satu hari dengan dua metode, yaitu kotak suara keliling (KSK) dan TPS.

Baca Selengkapnya
KPU Pertimbangkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS Bermasalah

KPU Pertimbangkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS Bermasalah

Rekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.

Baca Selengkapnya