KPU Jatim Tanggapi Polemik Konser Musik: Tak Mungkin Larang yang Tak Dilarang UU
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menanggapi polemik diizinkannya konser musik saat kampanye terbuka Pilkada Serentak 2020 nanti.
"Banyak yang sudah menginformasikannya (konser musik), dan memang ada dalam aturan," ujar Ketua KPU Jatim Choirul Anam di sela pembukaan sosialisasi penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada tahapan Pilkada serentak lanjutan 2020 melalui daring di Surabaya, Jumat (18/9).
Menurut dia, pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dijelaskan bahwa metode kampanye dengan cara pertemuan dan rapat umum sampai saat ini belum dilarang.
Namun, pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 Pasal 63 ayat 1 dan ayat 2 disebutkan bahwa kegiatan lain yang tidak melanggar kampanye, salah satunya konser musik dibatasi jumlah pesertanya paling banyak 100 orang.
"Kemudian, wajib dilakukan pengetatan protokol kesehatan Covid-19, rekomendasi gugus tugas atau satgas masing-masing daerah serta harus mengantongi surat tanda terima pemberitahuan kegiatan dari kepolisian," katanya.
Choirul Anam juga menyampaikan bahwa KPU tidak mungkin melarang sesuatu yang tak dilarang di undang-undang.
"Asalkan sesuai peraturan, seperti pertemuan terbatas maksimal 50 orang dan pertemuan terbuka maksimal 100 orang. Pembatasan ini kemudian dilakukan KPU, atau di satu sisi tidak melarang, tapi dilakukan pembatasan," tuturnya.
Adanya konser musik untuk kampanye Pilkada serentak lanjutan 2020 menjadi pro dan kontra di tengah publik.
Meski ada pada peraturan tertulis, asalkan sesuai persyaratan, namun tidak sedikit pihak yang mengusulkan agar konser musik di Pilkada ditiadakan. Seperti dilansir Antara.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa kegiatan apapun, termasuk konser musik dalam tahapan kampanye dilarang dan tak akan diberi izin, karena berpotensi penularan Covid-19.
"Acara yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi terjadi penularan tidak boleh dilakukan," kata Wiku saat dihubungi merdeka.com pada Rabu (16/9).
Walaupun hal itu telah tertuang dalam Peraturan KPU pasal 67 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2020 terkait kegiatan kampanye Pilkada Serentak 2020. Ia menyampaikan, bahwa pihaknya tetap tak akan berikan izin kegiatan tersebut, disaat Pandemi Covid-19 masih merebak.
"Kita pegang prinsip ini untuk melindungi masyarakat," tegasnya.
UU yang ada Atur Pelaksanaan Pilkada dalam Situasi Normal
Menanggapi polemik itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan Undang-Undang yang menjadi pakem KPU adalah mengatur pelaksanaan Pilkada saat situasi normal, tanpa wabah Covid-19.
"UU Pilkada yang kita gunakan sekarang masih mengatur pilkada dalam situasi yang normal. Sehingga teknis penyelenggaraannya pun seperti tahapan dan metode kampanye yang diatur masih dalam situasi normal, dan dalam situasi normal kampanye tatap muka/rapat umum dengan mengadakan kegiatan seperti konser diperbolehkan," kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Catatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024
Salah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.
Baca SelengkapnyaKPU Surati Semua Capres-Cawapres Terkait Pemilihan Suara Ulang di Kuala Lumpur
Surat dikirim KPU itu berisi metode Pemungutan Suara Ulang, waktu dan jumlah pemilihnya di Kuala Lumpur tersebut.
Baca SelengkapnyaPemilihan Suara Ulang di Kuala Lumpur 9-10 Maret, Rekapitulasi Ditargetkan Rampung Sebelum Hasil Nasional
PSU akan dilakukan sebelum hasil rekapitulasi nasional rampung pada 20 Maret 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pembelaan KPU Tepis Kabar Proses Penghitungan Suara Nasional dan Luar Negeri Hasil Setingan
Diketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional
Baca SelengkapnyaPolemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara
DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaKPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaFOTO: Rapat Koordinasi KPU RI Mempersiapkan Kampanye Pemilu 2024 dengan Metode Rapat Umum
Rakor yang dihadiri parpol-parpol peserta Pemilu ini digelar dalam pelaksanaan kampanye metode rapat umum yang akan digelar pada 21 Januari-10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Sebut WNI Kurang Antusias Ikut Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur, Ini Penyebabnya
PSU Kuala Lumpur dilakukan dalam satu hari dengan dua metode, yaitu kotak suara keliling (KSK) dan TPS.
Baca SelengkapnyaKPU Pertimbangkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS Bermasalah
Rekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Baca Selengkapnya