Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Jateng: Bakal Calon Kepala Daerah yang Lolos Verifikasi Wajib Jalani Tes Swab

KPU Jateng: Bakal Calon Kepala Daerah yang Lolos Verifikasi Wajib Jalani Tes Swab Pedagang Pasar Kramat Jati Jalani Tes Swab Covid-19. ©2020 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng wajib menyertakan hasil tes swab. Hasil swab nantinya menjadi salah satu syarat yang diwajibkan dalam revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2020.

"Jadi bagi calon yang sudah lolos verifikasi KPU wajib menjalani swab. Hasil swab itu nanti harus dipastikan negatif dan tes swab harus biaya mandiri oleh yang bersangkutan," kata Ketua KPU Jateng, Yulianto Sudrajat saat dikonfirmasi, Senin (31/8).

Dia mengungkapkan proses pendaftaran paslon dilakukan pada tanggal 4-6 September 2020. Maka dari itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan TNI-Polri agar proses pendaftaran paslon dijaga ketat untuk antisipasi kerumunan massa yang dibawa tim pemenangan kampanye.

"Jadi TNI-Polri kami libatkan untuk pengamanan. Pengamanan untuk membubarkan massa ketika berkerumun sekitar KPU. Ini semua demi memutus penyebaran virus corona," jelasnya.

Jumlah orang yang masuk ruangan pendaftaran paslon juga dibatasi. Nantinya yang boleh masuk ruangan hanya yang berkepentingan. Untuk mempermudah akses, pihaknya akan menayangkan setiap tahapan pendaftaran paslon via live streaming di akun resmi KPU Jateng.

"Kita perketat yang datang hanya pimpinan parpol, sekretaris beberapa tim Bawaslu, pimpinan tim kampanye, dan kedua paslon saja. Sedangkan pendukung tidak boleh masuk. Peserta pendaftaran paslon wajib cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak demi keamanan kita bersama," tutup Yulianto Sudrajat.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Heboh Kepala Puskesmas di Palembang Larang Anak Buah Hamil & Wajibkan Terus Kerja Tanpa Istirahat

Heboh Kepala Puskesmas di Palembang Larang Anak Buah Hamil & Wajibkan Terus Kerja Tanpa Istirahat

Kepala puskesmas juga menahan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi hak pegawai.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Proses Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim

Bawaslu Pastikan Proses Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim

Perihal adanya informasi jika hal itu perintah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atau pusat, Bagja pun ingin informasi itu didasari dengan bukti.

Baca Selengkapnya
Klarifikasi Kepala Puskesmas di Palembang soal Aturan Pegawai Wanita Dilarang Hamil Hingga Tahan Uang JKN

Klarifikasi Kepala Puskesmas di Palembang soal Aturan Pegawai Wanita Dilarang Hamil Hingga Tahan Uang JKN

MG menyebut permasalahannya dianggap selesai karena hanya terjadi miskomunikasi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye

Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye

Setiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
KPU: 686 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Tersebar di 38 Provinsi

KPU: 686 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Tersebar di 38 Provinsi

Ini dilakukan karena sejumlah alasan, seperti kekisruhan atau pun rekomendasi dari Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024 Kemungkinan Setelah Buka Puasa

KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024 Kemungkinan Setelah Buka Puasa

Dengan adanya agenda rapat pleno dua provinsi terakhir, kemungkinan penetapan Hasil Pemilu 2024 akan dilakukan malam hari.

Baca Selengkapnya
KPU dan Bawaslu Kunci Masyarakat Bisa Menerima Hasil Pemilu 2024

KPU dan Bawaslu Kunci Masyarakat Bisa Menerima Hasil Pemilu 2024

Masyarakat diyakini mampu menjaga kerukunan dan kedamaian usai pemilu

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya