KPU Godok Aturan Sumbangan Dana Kampanye dalam Bentuk Uang Elektronik
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengatur aliran dana kampanye di Pilpres 2024. Dana kampanye yang akan diatur yakni berupa uang elektronik.
Komisioner KPU, Idham Holik menyampaikan hal ini belum pernah diatur dalam pemilu sebelumnya. Dia mengatakan peraturan pemilu itu menyesuaikan perkembangan teknologi yang semakin berkembang saat ini.
"Ini mengakibatkan munculnya jenis sumbangan dalam bentuk uang, yaitu uang elektronik misalnya hari ini namanya e-wallet, e-money, dan sejenisnya. Pada dasarnya uang-uang tersebut bisa jadi tidak menggunakan jenis rekening ya," kata Idham, dalam paparannya saat rapat bersama Komisi II DPR, Senin (29/5).
Sebab, kata Idham, saat ini banyak masyarakat Indonesia yang semakin akrab dengan penggunaan uang elektronik. Oleh karena itu, hal ini menjadi penting bagi KPU untuk mengaturnya.
"Sesuai ketentuan UU No 7 tahun 2017, sumbangan dalam bentuk uang wajib disetorkan ke dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK), dalam hal ini sumbangan dalam bentuk uang elektronik wajib masuk ke dalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan," jelasnya.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan, PKPU Dana Kampanye Pemilu juga mendorong agar seluruh sumbangan dana kampanye dilakukan pencatatan secara terperinci.
"Sumbangan-sumbangan yang penting tercatatkan. 'Kan yang kami atur ini sumbangan atau laporan dana kampanye dan seterusnya. Kalau orang menyumbang, dicatat. Kalau orang bantu, diadministrasikan. Itu yang diatur dalam PKPU Dana Kampanye Pemilu," kata Afifuddin.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Menyiapkan Strategi Untuk Menghadapi Gugatan di MK
Konsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaKeuangan Masyarakat Sudah Pulih, Kadin Proyeksi Perputaran Uang Selama Lebaran Tembus Rp157,3 Triliun
Dengan perputaran yang cukup besar tersebut, dipastikan ekonomi daerah akan produktif mendorong meningkatnya konsumsi rumah tangga.
Baca SelengkapnyaKPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaPPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye
PPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGeledah Rumah Gubernur Maluku Utara di Jakarta, KPK Sita Uang hingga Alat Elektronik
Penyidik KPK menggeledah rumah Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Jakarta. Mereka mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang dan alat elektronik.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Imbau Warga Urus Pindah Memilih Sebelum 15 Januari 2024
Masyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024
Baca SelengkapnyaJurus Jitu KPK Cegah Politik Uang di Pemilu 2024, Gaungkan 'Hajar Serangan Fajar'
KPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.
Baca SelengkapnyaCakupan Kepemilikan IKD Kaltim Capai 99 Ribu Pengguna
Secara persentase, angka tersebut baru mencapai 3,57 persen dari target Kemendagri.
Baca Selengkapnya