KPU dalami 2 jenis pelanggaran laporan dana kampanye Parpol
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno terkait laporan dana kampanye partai politik untuk mendalami adanya pelanggaran partai politik. Menurut KPU, ada dua jenis pelanggaran yang dilakukan oleh partai politik peserta Pemilu 2014.
"Kita koordinasikan dengan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), kita identifikasi jenis persoalan yang ada, secara garis besar ada 2 problem mereka yang serahkan dana kampanye yang telat pukul 18.00 WIB itu dan mereka yang menyerahkan dana kampanye lewat dari tanggal 2 Maret," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (13/3).
Diakui KPU, banyak partai politik yang protes terhadap aturan KPU terkait laporan dana kampanye. Padahal, KPU sendiri jauh-jauh hari telah mengumumkan kepada setiap parpol akan waktu akhir laporan dana kampanye.
"Mereka menyatakan komplain atas keterlambatan. Itu masalah besar, lalu gimana yang tidak serahkan," terang Husni.
Adanya keterlambatan laporan dana kampanye lantaran partai politik juga harus mengumpulkan dan merekap dana kampanye di tingkat provinsi. Atas hal ini, KPU belum bisa mengumumkan ke publik berapa besaran dana awal kampanye.
"Itu yang kita kumpulkan, tapi pembahasan baru klarifikasi masalah, belum masuk ke jumlah partai di daerah dan jumlah yang terlambat," tutupnya.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan
Surya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaKPU Rilis Laporan Awal Dana Kampanye: Prabowo-Gibran Paling Banyak, Ini Rinciannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan laporan dana awal kampanye capres dan cawapres Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres
Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK
Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.
Baca SelengkapnyaJokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaAHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol
belum ada pembahasan kabinet, karena koalisi pendukung Prabowo-Gibran menghormati KPU.
Baca SelengkapnyaSekretaris PPLN Kuala Lumpur Akui Bertemu Perwakilan Parpol Bahas Penambahan Pemilih Metode KSK yang Buntu
Sekretaris PPLN Kuala Lumpur berdalih ketika itu perwakilan parpol tidak setuju dengan angka sekitar 270 ribu pemilih DPT Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Selengkapnya