KPU Bagi Zona Kampanye jadi 2 Bagian, Diundi Pekan Depan
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan rapat koordinasi dengan para partai politik yang ikut dalam Pemilu 2019. Rapat tersebut membahas soal pemasangan iklan kampanye di media dan jadwal kampanye para peserta pemilu.
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengatakan, jadwal kampanye untuk calon presiden-wakil presiden dan kampanye untuk calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota itu dapat dilaksanakan secara bersamaan.
"Sehingga dalam kampanye rapat umum kita akan membagi 2 zona dimana masing-masing zona terdiri dari 17 provinsi, sehingga kita pastikan bahwa setiap peserta pemilu akan mendapatkan jadwal kampanye rapat umum yang adil dan setara," kata Wahyu di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (27/2).
Pembagian zona yang dilakukan oleh KPU terhadap peserta pemilu agar tak adanya bentrokan pada saat melakukan kampanye di suatu daerah di hari yang sama.
"Jadi ada dua zona kita namai zona A dan zona B masing-masing zona itu terdiri dari 17 provinsi, inilah prinsip utama dalam pengaturan jadwal kampanye, sehingga tidak dimungkinkan dalam hari yang sama dalam waktu yang sama peserta pemilu berkampanye di luar zona, itu tidak mungkin," jelasnya.
Oleh karena itu, masing-masing pihak akan melakukan pengambilan undian untuk di zona mana mereka akan melakukan kampanye. Pengambilan undian itu akan dilakukan pada Selasa (5/3) mendatang.
"Ini kan kita bagi dua zona, zona A dan zona B. Untuk siapa yang di zona A dan siapa yang di zona B. Kenapa hari Selasa, menurut penjelasan mereka harus koordinasi dengan induk organisasinya dan hari Selasa kita juga ada rapat persiapan debat yang ke-3, sehingga kita samakan pengundiannya," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU bersama perwakilan tim pasangan capres-cawapres dan perwakilan partai politik sedang membahas soal zona kampanye.
Baca SelengkapnyaRakor yang dihadiri parpol-parpol peserta Pemilu ini digelar dalam pelaksanaan kampanye metode rapat umum yang akan digelar pada 21 Januari-10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara partai politik Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaRDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaDengan adanya agenda rapat pleno dua provinsi terakhir, kemungkinan penetapan Hasil Pemilu 2024 akan dilakukan malam hari.
Baca SelengkapnyaPasangan Anies-Cak Imin memilih tidak mengambil tanggal 9 Februari untuk kampanye akbar di Jateng
Baca Selengkapnya