KPU akui tak bisa lakukan PK atas putusan PTUN menangkan PKPI
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan melakukan peninjauan kembali (PK) terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memenangkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai parpol peserta pemilu 2019 ke Mahkamah Agung (MA).
Keputusan ini diambil berdasarkan konsekuensi dari Peraturan MA atau PerMA Nomor 5 Tahun 2017 yang menyatakan tidak dapatnya dilakukannya upaya hukum, termasuk PK.
"Saya menjelaskan sebagai berikut, berdasarkan PerMA Nomor 5 Tahun 2017, upaya hukum lainnya itu ternyata sudah dijabarkan di dalamnya. Termasuk PK juga tidak dapat dilakukan," ungkap Hasyim, di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Senin (23/4).
Karena itu Hasyim menuturkan, status hukum dari putusan PTUN terhadap PKPI pun telah berkekuatan. Maka, KPU tidak dapat mengajukan PK atas putusan itu.
"Menurut PerMA 5/2017, KPU tidak dapat mengajukan upaya hukum, termasuk mengajukan PK juga tidak diperbolehkan. Dengan demikian status hukum Putusan PKPI sudah berkekuatan hukum," ujar Hasyim.
Meskipun begitu, upaya lainnya oleh KPU terhadap putusan tersebut yaitu melaporkan dugaan pelanggaran kode etik atas perilaku hakim PTUN kepada Komisi Yudisial (KY) tetap berlanjut. Terbukti, KPU telah memasukkan laporannya ke KY pada Jumat, 13 April 2018 lalu. Seperti yang telah dikonfirmasi oleh Humas KY, Farid Wajdi.
"KPU telah melaporkan hal itu pada Jumat, 13/4/18, pada prinsipnya siapapun yang melapor ke KY akan diproses sebagaimana standar operasional (SOP) yang ada atau diperlakukan dengan ketentuan yang sama," ucap Farid.
Adapun isi PerMA Nomor 5 Tahun 2017 dalam bab II pasal 13 (5) sebagai berikut:
Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan
Surya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaKPU Bakal Umumkan Pemenang Pilpres Hingga Pemilu Legislatif Hari Ini
Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa
Baca SelengkapnyaMengejutkan, Ini Perolehan Suara PSI dan PPP di Pemilu 2024
KPU mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara partai politik Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaMengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMalam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya