KPU akui sangat sulit calon independen lolos di pilkada serentak
Merdeka.com - Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengakui jika calon independen sulit lolos dalam pilkada serentak tahap pertama yang akan digelar Desember nanti. Khususnya, soal syarat dukungan dari masyarakat yang dirasa cukup berat bagi para calon independen.
"Sangat sulit atau tidak bisa kami ikutkan karena calon perseorangan itu punya syarat yang lainnya terutama syarat dukungan masyarakat terhadap mereka. Dalam proses kita, dukungan itu sudah harus diberikan jauh hari sebelumnya. Jadi kita bicara sesuatu yang di belakang. Jadi kalau itu mau diterapkan itu menjadi tidak serentak pemilihannya," kata Hadar di Gedung KPU, Rabu (6/8).
Rencananya, KPU ingin melibatkan para calon independen dalam pilkada, lanjut Hadar, namun harus melalui proses penyerahan dukungan, administrasi, dan faktual dukungan itu harus diserahkan terlebih dahulu dan butuh waktu lama.
"Kalau kita terapkan minggu depan itu yang duluan mau kapan? Kan tidak mungkin kita terapkan. karena memang kalau mau dibahasakan mereka bisa mendaftar tapi ada proses yang mereka tidak bisa lakukan," papar Hadar.
Sekedar informasi, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU perihal perpanjangan pendaftaran batas waktu 7 hari bagi daerah yang belum memenuhi syarat minimal 2 calon. Namun demikian peluang tersebut tidak berlaku bagi mereka yang ingin maju mencalonkan diri dari independen (non partai).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU membuka peluang bagi calon perseorangan untuk maju dalam Pilkada serentak 2024
Baca SelengkapnyaNantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca SelengkapnyaKPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKPU RI telah menyelesaikan tahapan rekapitulasi nasional Pilpres 2024 dan menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenangnya.
Baca SelengkapnyaKetua KPU disanksi etik atas keputusannya meloloskan Gibran dalam proses Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPKB telah membuka pendaftaran untuk calon kepala daerah per tanggal 20 April ini.
Baca SelengkapnyaKSK dilakukan pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 dan TPS pada Minggu tanggal 10 Maret 2024.
Baca Selengkapnya