Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU akan coret pemilih Pilkada yang tak punya e-KTP dan Suket

KPU akan coret pemilih Pilkada yang tak punya e-KTP dan Suket E-KTP. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk segera menerbitkan surat keterangan (suket) sebagai pengganti kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dalam pilkada 2018, agar pemilih bisa menyalurkan suaranya.

Pasalnya, KPU akan mencoret nama pemilih yang tidak memiliki suket pengganti e-KTP yang mana e-KTP merupakan syarat wajib bagi pemilih. Begitu juga terhadap para pemilih yang belum masuk ke dalam basis data kependudukan.

"Iya. Harus segera diterbitkan. Supaya tidak dicoret (sebagai pemilih)," ucap Ilham, di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (25/4).

Ilham menuturkan, KPU terus melakukan komunikasi dengan pihak berwenang menangani persoalan suket. Agar ke depannya tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya dalam pilkada serentak nanti.

"Ya ini kan kami terus berkomunikasi dengan pihak Dirjen Dukcapil. Kami terus menerus kok (komunikasi), kemarin dengan Komisi II juga ketemu. Bagaimana bentuk suket sudah disepakati dan nanti harus segera dikeluarkan," tuturnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU lainnya, Viryan mengingatkan bahwa, suket yang dapat digunakan untuk memilih nantinya merupakan suket perorangan, bukan suket kolektif. Karena suket kolektif hanya bisa digunakan sebatas memasukkan nama pemilih tersebut dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Namun suket yang ada di sejumlah daerah saat ini masih merupakan suket kolektif. Karenanya, Viryan mendorong agar suket perorangan dapat segera diterbitkan kepada pemilih yang belum mendapatkan KTP elektronik.

"Sejumlah daerah mengeluarkan suket untuk penetapan DPT ini masih suket kolektif. Harus segera diikuti dengan penerbitan suket by name untuk pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya ditanggal 27 Juni," ujar Viryan.

"Sebab, kan tidak ada istilah suket kolektif itu dalam administrasi kependudukan. Kalau tidak punya suket perorang tidak bisa memilih," sambungnya.

Reporter: Yunizafira Putri

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Usulkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Pilkada Serentak Jateng 2024, Ini Rinciannya

KPU Usulkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Pilkada Serentak Jateng 2024, Ini Rinciannya

Nantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024, Cek Jadwal dan Syarat Berikut Ini

KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024, Cek Jadwal dan Syarat Berikut Ini

Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
KPU Sulsel Temukan 93.653 Lembar Surat Suara Tak Layak saat Proses Sortir Lipat

KPU Sulsel Temukan 93.653 Lembar Surat Suara Tak Layak saat Proses Sortir Lipat

Sebanyak 24.000.953 lembar suara atau 70,09 persen yang sudah didistribusi ke KPU kabupaten/kota di Sulsel.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua KPU Hasyim Bisik-Bisik Saat Pilkada Serentak Diumumkan

VIDEO: Ketua KPU Hasyim Bisik-Bisik Saat Pilkada Serentak Diumumkan

Yulianto Sudrajat menyampaikan, pemberitahuan terkait pendaftaran Pilkada dilaksanakan mulai tanggal 27 Februari 2024 - 16 November 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Mulai Tahapan Pilgub DKI Jakarta 2024, Simak Jadwal Kampanye hingga Pemungutan Suara Berikut Ini

KPU Mulai Tahapan Pilgub DKI Jakarta 2024, Simak Jadwal Kampanye hingga Pemungutan Suara Berikut Ini

Pemungutan suara pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta bakal berlangsung pada 27 November 2024.

Baca Selengkapnya
Pilpres Usai, KPU Bersiap Diri untuk Pilkada 2024

Pilpres Usai, KPU Bersiap Diri untuk Pilkada 2024

KPU daerah sudah mulai membuka pendaftaran bagi para calon yang akan berkontestasi.

Baca Selengkapnya
KPU Targetkan Rekapitulasi PSU Kuala Lumpur Tuntas 13 Maret 2024

KPU Targetkan Rekapitulasi PSU Kuala Lumpur Tuntas 13 Maret 2024

"Mudah-mudahan satu-dua hari ini selesai. Tanggal 13. Iya, Kuala Lumpur tuntas," kata Idham Holik

Baca Selengkapnya