KPK Usul Anggota DPR Jangan Digaji Jika Tak Selesai Bahas UU
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyinggung kinerja anggota DPR dalam menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU). Data Formappi, dari 24 RUU yang semestinya dibahas DPR pada masa Sidang I Tahun 2018/2019, hanya 16 yang masuk tahap pembahasan. Hanya tiga yang berhasil disahkan menjadi undang-undang. Saut menilai, anggota DPR yang malas membahas serta mengesahkan RUU tidak perlu digaji.
"Hari ini kita bicara seperti apa anggota DPR, Wakil Rakyat, perform di DPR, integritas itu being honest. Jadi kalau ada undang-undang di DPR itu honest tidak sih? Orang yang tidak berintegritas, tidak bisa digaji. Jadi kalau (anggota) DPR tidak selesai-selesai bahas UU, jangan digaji pak Ketua (DPR)," kata Saut di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Selasa 4 Desember 2018.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengaku setuju dengan usul tersebut. Namun, kata dia, usulan tersebut seharusnya juga berlaku untuk pemerintah. Sebab, pemerintah juga terlibat dalam pembahasan UU.
"Saya setuju omongan pak Saut yang bilang kalau ada anggota DPR yang enggak mau ngerjain UU enggak usah digaji. Tapi, masalahnya hambatan datang dari pemerintah, karena konstitusi kita menulis, melahirkan UU DPR bersama pemerintah," jelas Bamsoet di lokasi yang sama.
Politisi Golkar itu menyebut bahwa ada beberapa UU yang belum diselesaikan hingga saat ini. Salah satunya yaitu, RUU tentang larangan minuman berakohol dan RUU Tembakau. Bahkan, Bamsoet menyebut RUU itu sudah memasuki 16 kali masa sidang namun belum diketok palu.
"Sekarang yang udah 16 kalu masa sidang, (RUU) larangan minuman berakohol dan UU Tembakau. Dan saya lihat daftar absen pemerintah tidak pernah datang, datang saja masalah riset gapernah dibuat. Kebetulan itu datang dari DPR," ucapnya.
"Jadi sebenarnya gampang, kalau pemerintahnya setuju, kita juga setuju kebijakan tadi. Setuju kalau pemerintahnya juga tidak digaji," sambung Bamsoet.
Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rektor Mundur, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di UNS Tetapi Diselidiki Sambil Tunggu Hasil BPKP
Pemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaDewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaAkui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaPimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK
Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca SelengkapnyaBabak Baru Kasus Pungli Rutan, KPK Periksa 2 Pegawainya
Kasus dugaan pungli di rutan KPK melibatkan 90 pegawainya sendiri.
Baca SelengkapnyaAnggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca Selengkapnya