KPK: Pilih Caleg yang Tak Punya Rekam Jejak Korupsi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar masyarakat memilih perwakilannya baik di DPR, DPRD, dan DPD yang tidak pernah tersandung kasus korupsi. Dengan begitu, setidaknya sudah berkontribusi untuk mewujudkan Indonesia lebih baik.
"Kalau hanya memilih berdasarkan uang yang diberikan, maka artinya pemilih juga berkontribusi untuk tidak mewujudkan Indonesia lebih baik ke depan. Jadi kita perlu hati-hati memilih, dan pilihlah orang yang punya rekam jejak dan tidak terkait korupsi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (20/2).
Apalagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengumumkan tambahan 32 nama-nama calon legislatif mantan narapidana kasus korupsi. Setidaknya pengumuman tersebut bisa menjadi acuan masyarakat dalam memilih pada Pileg 2019.
"Yang paling penting adalah imbauan membangun kesadaran kita semua, termasuk kita yang ada di sini sebagai pemilih ya, masyarakat sebagai pemilih agar bena-benar memperhatikan siapa yang hendak dipilih," kata Febri.
Rekap Caleg Napi Korupsi ©KPU RI
Sebelum mengumumkan 32 nama-nama tambahan caleg eks koruptor, KPU lebih dulu mengumumkan 49 nama caleg yang terjerat kasus korupsi. Dengan demikian terdapat 81 caleg baik DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, maupun DPD yang mantan napi koruptor.
Febri mengatakan, dalam diskusi dengan KPU, KPK menekankan pentingnya masyarakat untuk mendapatkan informasi yang cukup dalam menentukan pilihannya, termasuk mengenai caleg-caleg yang merupakan mantan koruptor. Hal ini penting untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas.
"KPK ketika ditanya KPU sempat menyatakan bahwa untuk mewujudkan proses pemilu integritas, agar masyarakat punya amunisi yang lebih, informasi yang lebih untuk menyaring dan memilih calon," kata dia.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKPK sebut Denpasar jadi Calon Percontohan Kota Antikorupsi
Kota Denpasar dinilai memenuhi beragam indikator untuk menjadi calon Kota Antikorupsi Tahun 2024 oleh KPK RI.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu
Sekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaPKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaKPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca Selengkapnya