KPK Jumpa Pers Soal Irjen Firli, Fahri Hamzah Teringat Kasus Budi Gunawan
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritisi konferensi pers KPK terkait dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh Mantan Deputi Bidang Penindakan KPK, Irjen Firli Bahuri. Dia menilai sikap KPK atas Firli mengingatkan kepada kasus Budi Gunawan.
Pada 2015 lalu, Ketua KPK Abraham Samad mengumumkan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi. Padahal, saat itu Budi Gunawan sedang masuk bursa calon Kapolri.
"Kasus Budi Gunawan kembali terulang. KPK sangat benci dengan Polri. Dulu, Budi Gunawan dengan begitu meyakinkannya dituduh dan difitnah. Padahal sedang di fit and proper test di DPR," kata Fahri kepada wartawan, Kamis (12/8).
-
Kenapa KPK tidak mau bela Firli Bahuri? “Kalau perkara yang menyangkut korupsi itu, ya tentu tidak etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi membela dari tersangka korupsi. Jadi waktu itu disimpulkan seperti itu,“ Alex menambahkan.
-
Kenapa Firli Bahuri diperiksa? Firli akan diperiksa untuk kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK pada Syahrul Yasin Limpo (SYL), semasa menjabat mentan.
-
Kenapa Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim? Firli Bahuri diduga banyak melakukan pelanggaran kode etik KPK.Terbaru, ia diduga terlibat kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Dengan begitu, Firli Bahuri harus melakukan pemeriksaaan di Bareskrim Polri.
-
Kenapa Firli diperiksa? Berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
-
Bagaimana Firli Bahuri menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Apa yang diputuskan KPK tentang Firli Bahuri? Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen,“ kata Alex.
Fahri heran mengapa kasus Firli baru di permasalahkan KPK saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR. Dia ingat penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK dibatalkan oleh pengadilan.
"Dengan pembeberan barang bukti yang dramatis, tapi akhirnya omong kosong dan kalah di praperadilan. Sekarang kasus itu terulang kepada Firli," ucapnya.
Fahri melihat sikap lembaga anti rasuah sekarang sangat kental politis. "Habis sudah KPK. Semakin kentara sebagai gerakan politik," tandas Fahri Hamzah.
Seperti diketahui, semalam KPK melakukan jumpa pers terkait Firli Bahuri. Menurut KPK, Firli telah melakukan kode etik berat saat menjabat sebagai deputi penindakan lembaga antikorupsi.
Kasus etik dimaksud KPK terhadap Firli adalah ketika Firli diduga melakukan pertemuan dengan TGB Zainul Majdi yang diduga tengah berkait dengan kasus l gratifikasi investasi saham PT Newmont Nusa Tenggara.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Haris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaFirli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri tidak hadir saat sidang putusan Dewas KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaKomjen Pol (Purn) Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK, Firli Bahuri akan kembali diperiksa sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Jumat (19/1).
Baca SelengkapnyaKetua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca Selengkapnya