KPK Endus Modus Kepala Daerah Pakai Duit Covid-19 Buat Pencitraan Pilkada

Kamis, 9 Juli 2020 14:42 Reporter : Randy Ferdi Firdaus
KPK Endus Modus Kepala Daerah Pakai Duit Covid-19 Buat Pencitraan Pilkada KPK tahan tersangka korupsi PTDI. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, institusinya mensinyalir sejumlah bupati/wali kota sengaja memperbesar alokasi dana penanganan Covid-19 untuk pencitraan pribadi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

"Ada daerah yang kecil, tapi ada daerah yang justru sangat besar seperti Jember sampai Rp570 miliar. Usut punya usut ternyata mau Pilkada. Ini jadi perhatian KPK, bukan tidak kami perhatikan ini," kata Firli di Palembang, Kamis (9/7), dikutip dari Antara.

Dalam ceramahnya pada acara ‘Rapat Evaluasi Program Pemberantasan Terintegrasi dan Penandatanganan Kesepakatan Pemanfaatan Aset’ di Ruang Bina Praja, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Firli mengatakan, dana penanganan Covid-19 ini tak disangkal sangat rawan penyalahgunaan.

Penyalahgunaan terjadi karena pemerintah menganggarkan dana Covid-19 tersebut untuk program jaring pengaman sosial dalam bentuk bantuan tunai langsung.

Terkadang, ia menjelaskan, kepala daerah yang akan bertarung di pilkada memanfaatkan momen tersebut dengan sengaja membagi-bagikan sendiri bantuan sehingga seolah-olah merupakan bantuan pribadi. Padahal dana bansos itu bersumber dari APBD dan APBN.

“Di sini lah, peran dari berbagai pihak untuk mengedukasi masyarakat dan sekaligus mengawasinya. KPK sendiri tidak akan tinggal diam jika ada kepala daerah yang bertindak melawan hukum," ucapnya menegaskan.

2 dari 2 halaman

Kawal Anggaran Covid-19

Terkait pengawalan dana penanganan Covid-19 ini, ia mengatakan, KPK secara khusus telah menempatkan lima anggotanya untuk mendampingi setiap Gugus Tugas dalam proyek pembelian Alat Pelindung Diri.

Selain itu, KPK juga menjalin kerja sama dengan BPK dan BPKP untuk pengawasan dalam bidang pengadaan barang dan jasa, membuat 15 Satuan Tugas yang tersebar di setiap Gugus Tugas Covid-19 dan lima kementerian serta lima koordinator wilayah.

Pada prinsipnya, ia melanjutkan, KPK tidak akan menghalang-halangi kebijakan yang dilakukan setiap kepala daerah asalkan mengedepankan keselamatan masyarakat.

"Jika menyangkut keselamatan, saya berpesan kepada kelapa daerah untuk tidak ragu bertindak, kami siap mendampingi," tuturnya. [rnd]

Baca juga:
KPK Minta Perspektif Pemprov DKI & Pemerintah Harus Sama Soal Bansos Covid-19
Penyaluran BST Tahap III Ditargetkan Selesai pada Pertengahan Juli 2020
Pemkot Terima 20 Laporan Pengaduan Bansos Covid-19 di Surabaya
Menko PMK Minta Penyaluran Bansos di Papua Dipercepat
Lapor ke Mensos, Ade Yasin Sebut 172.669 Keluarga di Bogor Belum Terima Bansos

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini