KPK Dinilai Sudah Cium Potensi Korupsi Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti program Pemulihan Ekonomi Nasional yang rentan dikorupsi. Anggota DPR Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay setuju dengan KPK. Dia ingin para pihak terkait memperketat pengawasan program pemulihan ekonomi tersebut.
"Pernyataan KPK terkait program pemulihan ekonomi yang rentan korupsi dinilai memiliki landasan berpikir yang benar. Karena itu, semua pihak diminta untuk terlibat dalam rangka melakukan pengawasan. Tidak hanya KPK, tetapi termasuk OJK, dunia usaha, DPR, ormas dan masyarakat luas," kata Saleh, Kamis (21/5).
Menurutnya, KPK sudah menjelaskan potensi perbuatan yang bisa dikategorikan sebagai korupsi dalam program pemulihan ekonomi. Hal itulah yang perlu diawasi dan diperhatikan.
"Siapa pun yang mencium ada perbuatan melawan hukum dalam program tersebut harus melaporkan hal itu kepada KPK," kata dia.
Menurut Saleh, apa yang disampaikan oleh KPK tersebut sangat perlu diapresiasi. Itu adalah peringatan dini yang disampaikan secara terbuka kepada semua pihak. Dengan peringatan ini, pihak-pihak yang rentan melakukan penyalahgunaan kewenangan diharapkan untuk tidak melakukannya.
"KPK sedang melakukan upaya pencegahan. KPK seakan mengatakan bahwa mereka tahu potensi-potensi tindak kecurangan yang bisa dilakukan. Karena itu, mereka akan mengawasi," ucapnya.
"Saya kira, apa yang dilakukan oleh KPK ini sudah benar. Jika masih ada yang berani melakukan tindak pidana dalam program pemulihan ekonomi nasional, tentu sangat layak untuk dijatuhi hukuman," ujar Saleh.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun
KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah
enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Kemenaker, Dua Ditahan
KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker yang terjadi pada tahun 2012.
Baca SelengkapnyaKejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaKejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya
KPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaBPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar
Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK: 15 Tersangka Pelaku Pungli di Rutan Jadi Hari Kelam Pemberantasan Korupsi
Seharusnya para pegawai KPK ini penjaga moral dan integritas antikorupsi bukan malah jadi pelaku korupsi
Baca Selengkapnya