Komisioner KPU tak dipecat, kubu Prabowo tak puas putusan DKPP
Merdeka.com - Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto - Hatta Rajasa mengaku tidak puas dengan hasil keputusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ). Pembukaan kotak suara yang dinilai kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa merupakan pelanggaran kode etik, masih menjadi ganjalan.
Anggota tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Didi Supriyanto menilai sanksi berupa peringatan atas pembukaan kotak suara, tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan.
Didi menilai, selayaknya Komisioner KPU diberi hukuman yang lebih keras berupa pemberhentian. "Harusnya diberhentikan," kata Didi di Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (21/8).
Senada dengan Didi Supriyanto, tim hukum Prabowo-Hatta, Razman Arif Nasution mengatakan seharusnya Ketua KPU Husni Kamil Manik bertanggung jawab atas segala hal yang dilakukan oleh bawahannya.
Sembilan penyelenggara pemilu di daerah yang diberhentikan, menurut Razman Arif Nasution hanya korban. "Yang sembilan itu hanya korban saja, tapi pimpinannya hanya diberi peringatan padahal terbukti melanggar kode etik. Itu yang kelas teri," ucap Razman.
Pihaknya, lanjut Ramzan, akan menempuh jalur lain. "PTUN, MA, Mabes (Polri)," imbuh Razman.
Dalam sidang putusan DKPP , Ketua KPU Husni Kamil Manik diadukan dalam empat perkara. Majelis DKPP menyatakan, Husni terbukti melanggar kode etik dalam dua perkara aduan.
Husni dan komisioner KPU yang lain dianggap melanggar dalam perkara penerbitan surat edaran pembukaan kotak suara pascarekapitulasi nasional.
Tindakan KPU mengeluarkan surat edaran untuk pembukaan kotak suara dinilai melanggar PKPU Nomor 21/2014. Dalam peraturan tersebut dinyatakan, KPU wajib menyimpan, menjaga dan mengamankan keutuhan seluruh kotak karena merupakan properti milik publik.
Atas pertimbangan tersebut, Majelis DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Ketua dan Komisioner KPU atas nama Husni Kamil Manik , Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhiati, Arif Budiman, Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, dan Juri Ardiantoro.
Selain itu Husni juga dinyatakan melanggar kode etik karena tidak hadir dalam rapat pleno penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran
TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaTKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaAHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol
belum ada pembahasan kabinet, karena koalisi pendukung Prabowo-Gibran menghormati KPU.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Ingatkan KPU: Jangan Main-Main dengan Suara Rakyat
Pernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Sebut Keppres Pemberhentian Prabowo Harus Dicabut Sebelum Beri Pangkat Baru
Hasanuddin menyebut membuat aturan baru tidak boleh menabrak aturan yang sudah ada.
Baca SelengkapnyaReaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran
Hasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.
Baca Selengkapnya