Komisi III tunggu surat pimpinan DPR soal uji capim KPK
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa meminta agar kejelasan instruksi untuk melakukan fit and proper test Capim KPK ditanyakan di Ketua DPR Setya Novanto. Sebab menjelang masa reses akhir Oktober ini belum ada surat resmi dari pimpinan DPR.
"Mungkin ada kebijakan kami di Komisi III yang tak paham. Tanya ketua DPR. Tanya aja ke Setya Novanto," kata Desmond di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/10).
Hingga saat ini menurut Desmond, surat instruksi dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR juga belum turun ke Komisi III. "Sampai hari ini belum ada tembusan dari Bamus ke kami. Kalau ada dari Bamus misalnya seperti fit and proper test Komisi Yudisial," tuturnya.
Selain itu jika saja sudah turun surat resmi dari pimpinan DPR, barulah Komisi III bisa menjelaskan. Sebab menurut Desmond, sejauh ini ada berbagai masalah yang tiba-tiba muncul seperti misalnya pengajuan revisi UU KPK.
"Kalau sudah sampai ke Komisi III kita tak ada alasan untuk tidak menjawab. Kalau masalah pimpinan kami sulit menjawabnya. Kemarin aneh bin ajaib ada usulan revisi KPK," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR: Pengganti Firli Bahuri di KPK Harus Dipilih Melalui Pansel
Anggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
5 Instansi Ini Umumkan Hasil Seleksi CPNS 2023, Cek Daftarnya di Sini
Mengingat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) telah selesai pada 22 Desember lalu.
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaCak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul
Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHasil Akhir Seleksi PPPK Diumumkan, Ini Dokumen Penting yang Harus Diunggah
Adapun penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup dapat dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaPolisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan Rabu Pekan Depan
Ade mengatakan, sebagaimana yang tertera dalam surat panggilan. Ade menyebut, jadwal pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu.
Baca SelengkapnyaJokowi Masih Tunggu Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 oleh KPU
kowi masih menunggu Komisi Pemilihan Umum menyelesaikan rekapitulasi.
Baca Selengkapnya