Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi III DPR usul surat protes pencekalan Setnov ke Jokowi ditunda

Komisi III DPR usul surat protes pencekalan Setnov ke Jokowi ditunda Bambang Soesatyo . merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengaku mendapat informasi nota keberatan pencekalan Ketua DPR Setya Novanto ditunda. Namun, Bambang enggan berkomentar soal alasan ditundanya surat itu kepada Presiden Joko Widodo.

"Tanya pimpinan, saya dengar informasinya, pimpinan mengurungkan untuk mengirim ke Presiden," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/4).

Bambang mengusulkan surat tersebut sebaiknya memang ditunda. Hal ini agar tidak menimbulkan kegaduhan politik nasional. Dia juga menyarankan, polemik pencekalan Setnov menjadi ranah Komisi III bukan pimpinan DPR.

"Sebetulnya, bagusnya supaya tidak ada kegaduhan baru. Kami menyarankan persoalan nota protes‎ itu jangan jadi domain pimpinan, jadi domian komisi III saja," tegasnya.

Badan Musyawarah juga disebut telah menyepakati soal penugasan ke Komisi III untuk menyelidiki prosedur pencekalan Setnov oleh Ditjen Imigrasi. Bambang mengungkapkan Bamus hanya menyampaikan pemberitahuan saja terkait protes dari pimpinan DPR terkait pencekalan Setnov.

"Cuma pemberitahuan saja, bahwa pimpinan mempersoalkan pencekalan berdasarkan UU KPK. Lalu berdasarkan keputusan MK. Itu saja yang disampaikan ke kita," tandas Bambang.

Politisi Partai Golkar ini mengakui keputusan pencekalan Setnov memang menimbulkan kontroversi jika dilihat dari kacamata hukum. Sebab, merujuk pada UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Setnov tidak bisa dicekal karena masih berstatus saksi.

Sementara, KPK juga memiliki landasan hukum yang sama-sama mengatur soal pencekalan, yakni UU 30/2002 tentang KPK. Di UU tersebut, KPK memiliki kewenangan untuk mencekal seseorang yang masih berstatus sebagai saksi dan hal itu dibenarkan oleh UU yang dibuat oleh DPR bersama Presiden.

"Kan kita bisa dtanya ke pimpinan KPK, landasannya apa, alasannya apa, meski kita tahu jawabannya adalah subjektifitas penyidik. Tapi perlu kita sampaikan ada beberapa ketentuan UU bahwa saksi itu tidak perlu dicekal tapi juga UU KPK yang berlaku bahwa saksi bisa dicekal," pungkasnya.

(mdk/msh)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sekjen PDIP Sempat Berdoa Jokowi Tidak Ikut Turun Kampanye dan Memihak ke Satu Capres

Sekjen PDIP Sempat Berdoa Jokowi Tidak Ikut Turun Kampanye dan Memihak ke Satu Capres

Sekjen PDIP Hasto Kritiyanto mengaku sudah sejak lama memprediksi jika Presiden Jokowi akan kampanye dan memihak satu Capres.

Baca Selengkapnya
Jokowi Beri Jenderal Kehormatan ke Prabowo, Begini Respons PDIP

Jokowi Beri Jenderal Kehormatan ke Prabowo, Begini Respons PDIP

Hasto juga menyebut pemberian suatu pangkat terkadang bertentangan dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan

Baca Selengkapnya
Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres

Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres

Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Ditanya Soal Pro & Kontra Bintang 4 Prabowo, Begini Ekspresi Sang Jenderal 'Lap Muka Pakai Selampe'

Jokowi Ditanya Soal Pro & Kontra Bintang 4 Prabowo, Begini Ekspresi Sang Jenderal 'Lap Muka Pakai Selampe'

Jokowi memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menjadi Jenderal Kehormatan.

Baca Selengkapnya
Senyum Semringah Prabowo Subianto Setelah Menang Sengketa Pilpres di MK

Senyum Semringah Prabowo Subianto Setelah Menang Sengketa Pilpres di MK

Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto akhirnya muncul ke publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Prabowo: Kami Adalah Penerus Jokowi

Jelang Pencoblosan, Prabowo: Kami Adalah Penerus Jokowi

Saat berada di dalam kabinet, mantan Danjen Kopassus ini menyatakan Jokowi tidak pernah istirahat.

Baca Selengkapnya
Reaksi Dingin Puan Ditanya Isu Manuver Jokowi Rebut Kursi Ketum PDIP

Reaksi Dingin Puan Ditanya Isu Manuver Jokowi Rebut Kursi Ketum PDIP

Reaksi Dingin Puan Ditanya Isu Manuver Jokowi Rebut Kursi Ketum PDIP

Baca Selengkapnya
Jika Terpilih Presiden, Prabowo Janjikan AHY Posisi Sangat Strategis dan Penting

Jika Terpilih Presiden, Prabowo Janjikan AHY Posisi Sangat Strategis dan Penting

Prabowo Subianto menjanjikan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) jabatan sangat penting dan strategis.

Baca Selengkapnya
Kapolri Singgung Pemimpin Melanjutkan, Timnas AMIN Ungkap Makna Perubahan Anies-Cak Imin

Kapolri Singgung Pemimpin Melanjutkan, Timnas AMIN Ungkap Makna Perubahan Anies-Cak Imin

Timnas AMIN merespons pernyataan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo soal pemimpin pengganti Presiden Jokowi harus melanjutkan

Baca Selengkapnya