Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustofa, menjelaskan alasan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu masih mengakomodasi beberapa alternatif pada isu krusial. Saan mengatakan, dalam proses pembahasan dalam Panja di Komisi II, muncul pendapat berbeda.
Beberapa isu yang substansinya masih menyediakan alternatif adalah, mengenai keserentakan Pemilu, sistem Pemilu, besaran kursi dapil, presidensial dan parliamentary threshold, dan konversi hasil suara Pemilu menjadi kursi.
Saan menjelaskan, hal itu terjadi karena biasanya RUU Pemilu merupakan inisiatif pemerintah. Draf yang diserahkan ke DPR berupa draf utuh.
"Dari dulu RUU pemilu ini inisiatif pemerintah sehingga apa saja yang diusulkan pemerintah ke DPR itu udah dalam satu draf yang utuh, sesuai tadi yang disampaikan," ujar Saan dalam rapat Badan Legislasi DPR RI, Kamis (19/11).
Saan menuturkan, saat pembahasan di Panja internal Komisi II, muncul pendapat berbeda-beda mengenai isu krusial RUU Pemilu. Tidak ada keputusan bulat karena banyak beda pendapat antar fraksi.
"Bahwa sikap Fraksi ini pengen terkait substansi tadi disampaikan ini terus sikap fraksi masing-masing beda," kata
Akhirnya, diputuskan dalam draf mengakomodasi berbagai alternatif. Saan mengatakan, tidak bisa mengambil satu kesimpulan pada isu yang menjadi perdebatan karena kurang bijak.
"Itu diputuskan jadi satu sikap itu juga apa kami memahami di Komisi II mungkin kurang bijak jika diambil satu sikap," jelas Saan.
Sehingga, Anggota Baleg DPR RI ini menyarankan Baleg bisa mengambil keputusan mengenai alternatif itu.
"Nah mungkin tidak di Baleg ini, dari setiap pasal itu diambil salah satu varian mempertimbangkan semua masukan dari seluruh Anggota Baleg," ujar Saan. [lia]
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami