Komisi II: Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Sepenuhnya Kewenangan Pemerintah
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman mengusulkan dibentuk tim penilai akhir (TPA) dalam merekrut penjabat kepala daerah. Komisi II menyerahkan hal ini kepada pemerintah.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan, sepenuhnya pengangkatan penjabat gubernur dan bupati/walikota berada di tangan pemerintah. Sehingga tergantung pemerintah apakah mau membentuk tim penilai akhir atau tidak.
"Kalau itu kan sepenuhnya kewenangan pemerintah ya sesuai dengan UU, pengangkatan penjabat kepala daerah, apakah itu gubernur, bupati, dan walikota itu sepenuhnya kewenangan pemerintah," ujar Saan kepada wartawan, Kamis (13/1).
Saan mengatakan, pemerintah memiliki pertimbangan dan mekanisme sendiri untuk menentukan siapa yang layak menjabat sebagai penjabat kepala daerah. Ia menilai, pemerintah yang lebih pas untuk menunjuk penjabat kepala daerah.
"Dan tentu pemerintah punya banyak pertimbangan dan mekanisme untuk menentukan siapa yang layak di antara para pejabat eselon 1 yang pas untuk menjadi penjabat di daerah mana, itu ya menurut saya yang pas ya pemerintah," jelasnya.
Dia percaya pemerintah akan mendengar masukan masyarakat. Apakah usulan itu untuk membentuk tim penilai akhir atau panitia seleksi, atau menggelar uji kepatutan dan kelayakan.
"Ya menurut saya itu kita serahkan aja ke pemerintah, apakah dia mau membikin pansel, ada uji kepatutan dan kelayakan, kita percayakan saja kepada pemerintah. Dan tentu pemerintah akan mendengar masukan dari masyarakat," tegasnya.
Partai Gerindra mengusulkan dibentuk Tim Penilai Akhir (TPA) dalam proses rekruitmen penjabat kepala daerah. Supaya penjabat gubernur atau bupati/walikota yang ditunjuk memiliki legitimasi. Anggota TPA ini juga diusulkan berasal dari unsur masyarakat.
"Saya berpandangan kalau saya sebagai partai Gerindra mestinya ada setidaknya mengakomodir bagaimana mereka lebih legitimate. Misalnya semacam TPA (tim penilai akhir) melibatkan unsur masyarakat," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1).
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu
RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDPD RI Beri Dukungan Penuh Langkah Cepat Menteri Pertanian Menuju Swasembada
Mentan juga mengajak Komite II DPD RI untuk mendukung pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan
Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024
Kejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaKomisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaPersaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaCara Kombes Jeki Wujudkan Pemilu Damai dengan Ajak LAMR Pekanbaru Diskusi
Rombongan Kapolres disambut DPH LAMR Kota Pekanbaru Datuk Seri Muspidauan beserta para Datuk pengurus LAMR Kota Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca Selengkapnya