Komisi II Ingatkan Pemerintah RPP Otsus Papua Diambang Jatuh Tempo
Merdeka.com - Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan pemerintah terkait UU No.2 Tahun 2021 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Papua Barat mensyaratkan kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU Otsus itu harus diterbitkan selambat-lambatnya 90 hari kerja pasca diundangkannya UU Otsus.
Rifqi menegaskan, dalam UU Otsus, penyusunan PP dimaksud wajib berkonsultasi dengan DPR RI dan DPD RI. "Agenda rapat konsultasi resmi Pemerintah dengan Komisi II DPR RI belum dilaksanakan sampai saat ini. Padahal selambat-lambatnya 18 Oktober 2021, PP tersebut harus diterbitkan," ungkap Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI tersebut.
Ia tak menampik telah dilakukan konsinyering antara Pemerintah dan Komisi II DPR RI. "Kendati demikian, konsinyering bukan forum resmi yang diatur dalam tata tertib DPR RI," tegas Rifqi.
Dalam konsinyering tersebut, beberapa ketentuan terkait pengelolaan Sumber Daya Alam dan Kehutanan hendak ditarik kembali ke Pemerintah Pusat. "Saya mencium aroma "perampokan" otonomi khusus Papua yang telah diberikan UU Otsus melalui pengaturan dalam RPP yang diajukan Pemerintah pada saat Konsinyering yang lalu," ungkap Legislator Dapil Kalimantan Selatan ini.
Bagi Rifqi, konsistensi antara ketentuan dalam PP dan UU Otsus amat penting. Ini bukan hanya soal kenersesuaian norma sebagaimana kaidah penyusunan perundang-undangan. Jauh dari itu, jika isi PP menyimpangi UU Otsus maka ia berpotensi melahirkan ketidakpercayaan saudara-saudara kita di Papua terhadap NKRI. "Kita sedang mempertaruhkan kedaulatan NKRI melalui PP ini," ungkap Rifqi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKenaikan perolehan suara ini karena PSI dianggap menjadi partai yang toleran dan representasi dari Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaRamai Petisi Selamatkan Demokrasi, Forum Rektor Indonesia Pilih Deklarasi Pemilu Damai
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.
Baca SelengkapnyaIndonesia tak pernah setuju tindakan kekerasan dalam bentuk apapun
Baca Selengkapnya446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaPDIP akan menunggu dan menghormati sengketa Pemilu yang bergulir di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaRisma menangis bahkan sampai menundukan kepalanya, wajahnya pun memerah. Dia terlihap mengucap air matanya dengan tisu.
Baca Selengkapnya