Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memulai pembahasan revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada masa sidang mendatang. Revisi terbatas terkait pasal-pasal yang bermasalah.
"Saya mendapat info bahwa RUU ITE tetap berjalan. Cuma bagaimana agendanya kita akan sesuai kan kalender pada masa sidang depan yang akan kita bahas dengan komisi-komisi teknis terkait ITE itu," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di DPR, Jakarta, Selasa (29/11).
Pimpinan DPR menyerahkan kepada Komisi I yang membidangi komunikasi dan informatika untuk melakukan pembahasan. Di Komisi I ini, UU ITE sebelumnya dilahirkan.
"InsyaAllah. Itu kita akan serahkan ke komisi teknis Komisi I apakah kemudian agendanya bisa itu bisa ngatur nanti itu tergantung Komisi I," kata Dasco.
Sebelumnya, pemerintah mencabut pasal pencemaran nama baik dan penghinaan dalam rencana revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pencabutan pasal pencemaran nama baik karena aturan baru dalam RKUHP.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya mengapresiasi keputusan pemerintah menghapus pasal. Karena pasal tersebut dipandang sebagai pasal karet.
"Ini yang cukup yang selama dipandang sebagai pasal karet dan bias kolonial itu suatu yang sangat progresif," ujar Willy di DPR, Jakarta, Selasa (29/11).
Willy yakin dengan dicabutnya pasal pencemaran nama baik dan penghinaan akan memudahkan jalannya revisi UU ITE.
"Kalau itu dilakukan revisi ya seminggu itu selesai. karena itu pasal paling krusial yang selama ini diperdebatkan itu pasal 27 28. Itu krusial poin," ujarnya.
Pemerintah, melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej mengatakan, RKUHP yang telah diselesaikan pemerintah dan DPR akan mencabut pasal pencemaran nama baik dan penghinaan. Sehingga tidak lagi pasal tersebut disalahgunakan untuk melaporkan seseorang.
"KUHP ini menghapus pasal pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam UU ITE. Jadi saya kira ini kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi," kata Eddy di Istana, kemarin.
Namun ketentuan mengenai pencemaran nama baik dan penghinaan dimasukkan dalam KUHP yang baru. Yaitu terkait penghinaan terhadap lembaga negara dan presiden serta wakil presiden. Namun, aturan tersebut berupa delik aduan, hanya yang dihina saja dapat melaporkan.
"Untuk tidak tejadi disparitas dan gap maka ketentuan di dalam UU ITE kami masukan ke RKUHP tentunya dengan penyesuaian penyesuaian dan dengan sendirinya mencabut ketntuan pidana khususnya pasal 27 dan 28 di UU ITE," jelas Eddy.
[ray]Baca juga:
Alasan Pemerintah Cabut Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE
Polisi Tetapkan Penghina Dewi Perssik Jadi Tersangka
RKUHP Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE
Pengunggah Meme Iriana Jokowi dan Istri Presiden Korsel Minta Maaf
Polri Lacak Pemilik Akun Twitter @koprofilJati Diduga Hina Iriana Jokowi
Advertisement
NasDem Targetkan Deklarasi Koalisi Dukung Anies Baswedan sebelum Ramadan
Sekitar 1 Jam yang laluNasDem Minta PKS Ikuti Demokrat: Cawapres Sebaiknya Ditentukan Anies
Sekitar 1 Jam yang laluAnak Haji Lulung Beri Sinyal Gabung Nasdem: Bantu Pak Anies jadi Presiden 2024
Sekitar 1 Jam yang laluMerasa Terhina, Anak Haji Lulung Mundur dari Kepengurusan PPP
Sekitar 1 Jam yang laluSama-Sama Dukung Anies, NasDem Goda Putra Haji Lulung Gabung
Sekitar 3 Jam yang laluPengakuan Jokowi soal Pertemuan Dua Jam dengan Surya Paloh
Sekitar 4 Jam yang laluHadiri Harlah PPP di Cilegon, Erick Thohir Disambut Teriakan Presiden
Sekitar 14 Jam yang laluPerkuat Mesin Partai, HT Targetkan Elektabilitas Perindo Tembus Enam Persen
Sekitar 20 Jam yang laluHasto Ajak Kaesang Jiplak Jokowi-Gibran Gabung PDIP: Keluarga Tak Boleh Beda Partai
Sekitar 1 Hari yang laluKata PDIP soal Jokowi Reshuffle Kabinet Rabu Pon Mendatang
Sekitar 1 Hari yang laluMegawati Titip Pesan buat Warga Bandung, Ini Isinya
Sekitar 1 Hari yang laluSurya Paloh dan Jokowi Kangen-kangenan
Sekitar 1 Hari yang laluAnalisis: Koalisi Perubahan Goyah, Demokrat-PKS Berpeluang Pindah Perahu ke KIB
Sekitar 1 Hari yang laluNasDem soal Deklarasi Koalisi Perubahan: Kita Lagi Sidang Isbat
Sekitar 1 Hari yang laluAudi Tabrak Selvi Amalia Bukan Rombongan Polisi, Penetapan Tersangka Hasil Metode TAA
Sekitar 42 Menit yang laluVIDEO: Kemarahan Ibu Mahasiswa UI, Anak Sudah Tiada Sama Polisi Dijadikan Tersangka
Sekitar 53 Menit yang laluVIDEO: Anggota Berlutut Minta Maaf ke Kapolres Manggarai Barat Hingga Berpelukan
Sekitar 1 Jam yang laluBrutal, Ini Momen Polisi AS Pukuli Warga Kulit Hitam Sampai Tewas
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Mirip Sambo, Jaksa Nilai Agus Nurpatria Coreng Citra Polri
Sekitar 28 Menit yang laluVIDEO: Jaksa Kembali Singgung Kasus KM50 di Sidang Tuntutan Hendra Kurniawan
Sekitar 38 Menit yang laluVIDEO: Jaksa Sebut Pengacara Sambo Gagal Fokus, Ricky & Kuat Pengikut Setia Berdusta
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Irfan Widianto Dituntut 1 Tahun Penjara & Denda Rp10 Juta
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Mirip Sambo, Jaksa Nilai Agus Nurpatria Coreng Citra Polri
Sekitar 28 Menit yang laluVIDEO: Jaksa Kembali Singgung Kasus KM50 di Sidang Tuntutan Hendra Kurniawan
Sekitar 38 Menit yang laluVIDEO: Jaksa Sebut Pengacara Sambo Gagal Fokus, Ricky & Kuat Pengikut Setia Berdusta
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Irfan Widianto Dituntut 1 Tahun Penjara & Denda Rp10 Juta
Sekitar 1 Jam yang laluJeritan Prajurit Pangkat Terendah Sadar Diperalat Jenderal
Sekitar 7 Jam yang laluMasa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Selama 30 Hari
Sekitar 19 Jam yang laluHal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui
Sekitar 1 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 3 Hari yang lalu5 Juta Dosis Vaksin IndoVac Sudah Disebar ke Masyarakat, 2 Juta Sudah Disuntikkan
Sekitar 4 Hari yang laluPemain JDT Baku Hantam dan Tonjok Lawan hingga KO, Jordi Amat Melerai
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen NegaraMoch N. Kurniawan
Dosen Ilmu Komunikasi Swiss German University
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami