Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi I DPR Mulai Bahas Revisi UU ITE di Masa Sidang Mendatang

Komisi I DPR Mulai Bahas Revisi UU ITE di Masa Sidang Mendatang Gedung DPR. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memulai pembahasan revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada masa sidang mendatang. Revisi terbatas terkait pasal-pasal yang bermasalah.

"Saya mendapat info bahwa RUU ITE tetap berjalan. Cuma bagaimana agendanya kita akan sesuai kan kalender pada masa sidang depan yang akan kita bahas dengan komisi-komisi teknis terkait ITE itu," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di DPR, Jakarta, Selasa (29/11).

Pimpinan DPR menyerahkan kepada Komisi I yang membidangi komunikasi dan informatika untuk melakukan pembahasan. Di Komisi I ini, UU ITE sebelumnya dilahirkan.

"InsyaAllah. Itu kita akan serahkan ke komisi teknis Komisi I apakah kemudian agendanya bisa itu bisa ngatur nanti itu tergantung Komisi I," kata Dasco.

Sebelumnya, pemerintah mencabut pasal pencemaran nama baik dan penghinaan dalam rencana revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pencabutan pasal pencemaran nama baik karena aturan baru dalam RKUHP.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya mengapresiasi keputusan pemerintah menghapus pasal. Karena pasal tersebut dipandang sebagai pasal karet.

"Ini yang cukup yang selama dipandang sebagai pasal karet dan bias kolonial itu suatu yang sangat progresif," ujar Willy di DPR, Jakarta, Selasa (29/11).

Willy yakin dengan dicabutnya pasal pencemaran nama baik dan penghinaan akan memudahkan jalannya revisi UU ITE.

"Kalau itu dilakukan revisi ya seminggu itu selesai. karena itu pasal paling krusial yang selama ini diperdebatkan itu pasal 27 28. Itu krusial poin," ujarnya.

Pemerintah, melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej mengatakan, RKUHP yang telah diselesaikan pemerintah dan DPR akan mencabut pasal pencemaran nama baik dan penghinaan. Sehingga tidak lagi pasal tersebut disalahgunakan untuk melaporkan seseorang.

"KUHP ini menghapus pasal pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam UU ITE. Jadi saya kira ini kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi," kata Eddy di Istana, kemarin.

Namun ketentuan mengenai pencemaran nama baik dan penghinaan dimasukkan dalam KUHP yang baru. Yaitu terkait penghinaan terhadap lembaga negara dan presiden serta wakil presiden. Namun, aturan tersebut berupa delik aduan, hanya yang dihina saja dapat melaporkan.

"Untuk tidak tejadi disparitas dan gap maka ketentuan di dalam UU ITE kami masukan ke RKUHP tentunya dengan penyesuaian penyesuaian dan dengan sendirinya mencabut ketntuan pidana khususnya pasal 27 dan 28 di UU ITE," jelas Eddy.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komisi II DPR Nilai Perlu Revisi UU Pemilu Terkait Cuti Kampanye Pejabat Negara
Komisi II DPR Nilai Perlu Revisi UU Pemilu Terkait Cuti Kampanye Pejabat Negara

Komisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.

Baca Selengkapnya
KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu
KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025
Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025

Masa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan
Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan

Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.

Baca Selengkapnya
Pimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir
Pimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir

apakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.

Baca Selengkapnya
Komisi II DPR Usul Bentuk Panja untuk Evaluasi Pemilu 2024
Komisi II DPR Usul Bentuk Panja untuk Evaluasi Pemilu 2024

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Endro S Yahman mengusulkan, dibentuk panja untuk evaluasi Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Baca Selengkapnya
PP Jatim Temukan Dugaan Penggelembungan Suara Calon Anggota DPD pada Sirekap KPU
PP Jatim Temukan Dugaan Penggelembungan Suara Calon Anggota DPD pada Sirekap KPU

Dugaan terjadinya penggelembungan suara pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) ditemukan ormas Pemuda Pancasila (PP).

Baca Selengkapnya
Anies Tegaskan Berada di Luar Pemerintahan Jika Kalah Pilpres 2024
Anies Tegaskan Berada di Luar Pemerintahan Jika Kalah Pilpres 2024

Anies menyebut usai hasil rekapitulasi diumumkan KPU barulah pernyataan resmi bakal diungkapkannya.

Baca Selengkapnya